Derap Langkah Kasno dan Komunitas Mangrove Semarang Jaga Pesisir dari Gempuran Abrasi
Kasno adalah salah satu penggerak Komunitas Mangrove Semarang yang konsisten melakukan penanaman mangrove di pesisir pantai di Kota Semarang
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Hari Susmayanti
"Dari bibit yang sekecil ini, nantinya manfaatnya akan menjadi sangat luar biasa untuk lingkungan. Selama ini saya mengidolakan hutan di gunung yang asri, ternyata manfaat mangrove lebih luar biasa", jelas Kasno dengan semangat.
Pada Kamis (9/10/2025) siang yang sangat terik itu, Kasno bersama ratusan relawan melaksanakan kegiatan penanaman mangrove dan bersih-bersih Pantai Tirang, Kota Semarang.
Sebanyak 72.400 batang pohon mangrove ditanam pada lahan seluas 20,2 hektar di Pantai Tirang, Kota Semarang, dan Desa Betahwalang, Kabupaten Demak.
Kegiatan ini menjadi upaya nyata menjaga ekosistem pesisir dari ancaman abrasi dan banjir rob.
General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Tengah dan DIY, Bramantyo Anggun Pambudi, menjelaskan bahwa rehabilitasi mangrove menjadi bagian dari komitmen PLN dalam menjalankan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG).
“Mangrove bukan hanya benteng alami dari abrasi dan rob, tetapi juga sumber kehidupan bagi masyarakat pesisir. Melalui program ini, kami ingin berkontribusi pada keberlanjutan ekosistem laut sekaligus mendorong kesejahteraan warga sekitar,” ujar Bramantyo.
Bramantyo menambahkan, program ini juga sejalan dengan upaya PLN untuk mendukung target Net Zero Emissions (NZE) 2060 melalui perluasan area hijau dan peningkatan penyerapan karbon. (*)
Bantuan Pembibitan Mangrove dari PLN Peduli, Upaya Nyata Pulihkan Ekosistem Pantai Utara |
![]() |
---|
Dukung Warga Bermobilisasi, Gojek Ringankan Biaya di Bandung, Semarang, Solo, dan Jogja |
![]() |
---|
PLN Dorong Pemberdayaan Ekonomi Perempuan Rentan Narapidana Wanita dengan Membatik |
![]() |
---|
Lewat Bantuan Pembibitan Organik, PLN Peduli Dorong Kemandirian Perempuan Desa Linggoasri |
![]() |
---|
Mahasiswa Undip Penyekap Polisi Divonis 2 Bulan 3 Hari Penjara, Ini Pertimbangan Hakim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.