Berbahaya, Jangan Bermain Layang-layang di Sekitar Kabel Listrik, Ini Penjelasan PLN UP3 Yogyakarta

Bermain layang-layang di sekitar instalasi listrik dapat mengakibatkan sengatan listrik yang membahayakan jiwa. 

Dok PLN
NYANGKUT LISTRIK : Layang-layang tersangkut jaringan listrik bisa membahayakan manusia sekaligus mengganggu pasokan listrik ke pelanggan 

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Warhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - PLN UP3 Yogyakarta mengimbau masyarakat untuk tidak bermain layang-layang di sekitar jaringan atau kabel listrik.

Manager PLN UP3 Yogyakarta, Sigit Hari Wibowo mengungkapkan bermain layang-layang di sekitar instalasi listrik dapat mengakibatkan sengatan listrik yang membahayakan jiwa. 

Tidak hanya itu, layang-layang yang tersangkut juga mengakibatkan kerusakan jaringan listrik yang mengganggu pasokan ke rumah-rumah. Dampak lainnya adalan kebakaran akibat hubungan arus listrik

"Sehubungan dengan tingginya risiko bahaya sengatan listrik, kami mengimbau masyarakat untuk tidak bermain layang-layang di sekitar jaringan atau kabel listrik," ungkapnya, Selasa (12/08/2025).

Untuk masyarakat yang ingin bermain layang-layang, ia  menyarankan agar memilih lokasi di area yang aman, seperti lapangan terbuka yang jauh dari jaringan listrik.

"Mari bersama-sama menjaga keselamatan diri, keluarga, dan lingkungan. Keselamatan anda (masyarakat) adalah prioritas kami," sambungnya.

Sigit mengatakan sepanjang Juli hingga Agustus 2025, PLN UP3 Yogyakarta telah menerima 23 kejadian gangguan short circuit akibat layang-layang.

Layang-layang berpotensi menjadi penghantar tegangan ke tanah atau tegangan antar phasa yang disebut short circuit.

Untuk itu, PLN melakukan tindakan preventif dengan sosialisasi kepada masyarakat. Masyarakat diharapkan tidak bermain layang-layang di dekat jaringan listrik. 

Selain tindakan preventif, PLN UP3 Yogyakarta juga melakukan tindakan korektif. Hal itu dilakukan dengan melaksanakan patroli keliling cek jaringan. Jika ditemukan layang-layang akan langsung diamankan oleh petugas yang berkompeten. 

"Masyarakat tidak diperbolehkan mengambil layangan sendiri di jaringan listrik. Jika melihat gangguan atau potensi gangguan, segera menghubungi petugas melalui Aplikasi PLN Mobile," pungkasnya. (maw)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved