Ramadan 2026

Puasa dan Katarsis Politik

Jabatan yang seharusnya amanah berubah menjadi sarana memperkaya diri dan kelompok.

Tayang:
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Ikrob Didik Irawan
Tribun Jogja
Djarot Saiful Hidayat  

*Oleh : Djarot Saiful Hidayat 

PUASA pada hakikatnya bukan sekadar ritual menahan lapar dan dahaga, melainkan latihan spiritual untuk menata kembali relasi manusia dengan dirinya sendiri. 

Al-Qur’an menegaskan: “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa” (QS. Al-Baqarah: 183). 

Kata kunci dari ayat ini adalah takwa: kemampuan mengendalikan diri di hadapan godaan, kepentingan, dan hasrat yang berlebihan.

Puasa melatih manusia untuk tidak tunduk pada dorongan instingtif yang jika dibiarkan akan berkembang menjadi kerakusan, keserakahan, dan dominasi atas yang lain.

Ayat lain menegaskan dimensi moral puasa: “Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihan” (QS. Al-A’raf: 31). Spirit anti-ekses ini mengandung pesan sosial-politik yang kuat. 

Dalam kehidupan publik, kerusakan sering lahir bukan karena kebutuhan, melainkan karena ketamakan. Kekuasaan yang awalnya instrumen pelayanan berubah menjadi alat akumulasi.

Jabatan yang seharusnya amanah berubah menjadi sarana memperkaya diri dan kelompok. Puasa, dalam makna terdalamnya, adalah terapi terhadap mentalitas berlebih itu.

Karena itu, puasa sejatinya adalah proses katarsis—pembersihan batin dari ego, ambisi tak terkendali, dan rasa memiliki yang berlebihan terhadap kekuasaan.

Ia mengembalikan manusia pada kesadaran dasar: bahwa semua yang dimiliki bersifat sementara dan harus dipertanggungjawabkan. 

Tanpa dimensi spiritual seperti ini, politik mudah terperosok menjadi arena kompetisi nafsu. Dengan puasa, manusia diajak keluar dari logika “menguasai” menuju etika “mengabdi”.

Korupsi, Oligarki, dan Krisis Moral Politik

Realitas politik Indonesia menunjukkan bahwa krisis utama bukan semata kelemahan sistem, melainkan krisis pengendalian diri para pelaku kekuasaan.

Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2024 berada pada skor 37 dari skala 0–100 dan menempati peringkat 99 dari 180 negara. Meskipun naik dari skor 34 pada tahun sebelumnya, capaian ini masih berada di bawah rata-rata global yang mencapai 44. 

Angka tersebut menunjukkan satu fakta: perbaikan ada, tetapi masalah struktural masih kuat. Bahkan laporan terbaru menunjukkan kecenderungan melemahnya pengawasan publik, meningkatnya praktik suap dan nepotisme, serta kekhawatiran terhadap menurunnya efektivitas mekanisme pencegahan korupsi. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved