Ramadan 2026

Puasa dan Katarsis Politik

Jabatan yang seharusnya amanah berubah menjadi sarana memperkaya diri dan kelompok.

Tayang:
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Ikrob Didik Irawan
Tribun Jogja
Djarot Saiful Hidayat  

Korupsi hari ini tidak lagi berdiri sendiri sebagai kejahatan individual. Ia terhubung dengan fenomena yang lebih luas: oligarki. Konsentrasi kekayaan dan pengaruh ekonomi pada segelintir kelompok telah mempersempit ruang kompetisi politik yang sehat.

Relasi antara kekuasaan politik dan kekuatan modal menciptakan konflik kepentingan dalam pengambilan kebijakan publik. Dalam situasi seperti ini, kebijakan negara berisiko lebih mencerminkan kepentingan elite dibanding kepentingan rakyat luas.

Secara ekonomi-politik, oligarki bekerja melalui tiga mekanisme utama: pembiayaan politik yang mahal, kontrol terhadap sumber daya strategis, dan pengaruh terhadap regulasi.

Biaya kontestasi yang tinggi mendorong ketergantungan kandidat pada pemodal besar. Ketika kekuasaan diperoleh, politik balas budi menjadi sulit dihindari. 

Di sinilah puasa menemukan relevansinya sebagai metafora politik: kemampuan menahan diri dari godaan timbal balik antara kekuasaan dan uang.

Tanpa disiplin moral, demokrasi dapat berubah menjadi prosedur formal yang dikendalikan oleh kepentingan sempit. Korupsi merusak kepercayaan publik, sementara oligarki menggerus kesetaraan kesempatan.

Keduanya bukan hanya persoalan hukum, tetapi persoalan etika kekuasaan—persoalan tentang kemampuan menahan diri, yang justru menjadi inti dari ibadah puasa.

Hukum, Etika Kekuasaan, dan Puasa

Secara normatif, Indonesia memiliki kerangka hukum yang cukup kuat untuk membersihkan politik. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memberikan dasar pidana yang tegas terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan kewenangan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagai lembaga independen untuk penindakan dan pencegahan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme menegaskan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan larangan konflik kepentingan.

Di bidang politik, regulasi pembiayaan partai dan kampanye dimaksudkan untuk mengurangi dominasi modal besar dalam proses demokrasi.

Namun pengalaman menunjukkan bahwa hukum saja tidak cukup. 

Penegakan hukum membutuhkan integritas aparat, sementara integritas membutuhkan fondasi etika.

Tanpa transformasi moral, regulasi mudah dilemahkan melalui kompromi politik, revisi normatif, atau praktik informal. Di sinilah puasa menjadi relevan bukan hanya sebagai ibadah individual, tetapi sebagai etos kebangsaan.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved