Gelar Eksaminasi, Akademisi UII Beberkan 5 Alasan Kasus Tom Lembong Kegagalan Penegakan Keadilan

Eksaminator berkesimpulan putusan perkara pidana korupsi Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong kegagalan penegakan keadilan

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Yoseph Hary W
Tribun Jogja / Ahmad Syarifudin
KEGAGALAN KEADILAN: Sidang eksaminasi terkait putusan perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama terdakwa Tom Lembong. Sidang digelar di Fakultas Hukum (FH) UII pada Sabtu (11/10/2025). 

Terdakwa tidak mendapatkan keuntungan dari keputusannya yang diambil dan juga tidak ada fakta hukum pernah meminta dari perusahaan swasta maupun dari perusahaan yang diuntungkan dari kebijakan impor gula tersebut. 

Keempat, pemenuhan pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP tentang penyertaan di dalam fakta hukum juga tidak terbukti. Sidang eksaminasi menyimpulkan tidak terdapat fakta hukum adanya meeting of mind dan double intention atau niat ganda. Sebab tidak ada fakta hukum bahwa terdakwa pernah bertemu para pelaku dan tidak pula ada kesepemahaman antara pelaku dengan terdakwa untuk mewujudkan delik pasal 2 ayat 1 UU Tipikor. 

Kelima, terdapat kesalahan pertimbangan di dalam putusan perkara ini. Karena untuk membuktikan kesalahan dalam bentuk kesengajaan, menurut majelis hakim tidak perlu membuktikan psikis pelaku dengan perbuatan yang pernah dilakukan. Padahal menurut eksaminator mestinya harus dibuktikan. 

"Mengingat dalam pandangan memorie van toelichting, syarat adanya kesengajaan ada dua. Yaitu terdakwa mengetahui dan menghendaki, wetens and willens" katanya. 

Sebagimana diketahui, dalam perkara ini, Tom Lembong dijatuhi vonis hukuman 4,5 tahun penjara denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti korupsi dengan kerugian negara Rp 194,72 miliar. Namun pada akhir Juli 2025, Presiden Prabowo Subianto mengajukan surat permohonan pemberian abolisi kepada Thomas Lembong melalui Surat Presiden Nomor R42/Pres/07/2025. 

Surat tersebut memuat usulan pemberian amnesti dan abolisi kepada sejumlah terpidana dan tersangka, termasuk Thomas Lembong, yang saat itu sedang menjalani proses hukum. Abolisi yang diberikan Kepala Negara kepada Mantan Menteri Perdagangan itu berarti penghentian proses hukum pidana yang sedang berjalan terhadap dirinya. 

Terkait dengan pemberian abolisi dalam kasus ini, Arif menjawab seharusnya perkara ini sudah dihentikan proses hukumnya. Meskipun terdakwa sempat mengajukan banding, namun dengan adanya abolisi dianggap sudah selesai dan dianggap tidak pernah ada perkara ini.

"Dengan adanya abolisi itu ya sudah selesai. Sudah selesai bahwa perkara ini seperti dianggap belum ada prosesnya. Karena prosesnya dianggap selesai. Sehingga tidak perlu ada upaya hukum lagi. Dianggap tidak pernah ada perkara," ujar dia.(*) 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved