11 Poin Penting Revisi UU BUMN yang Disepakati DPR dan Pemerintah, Apa Saja?

RUU BUMN disepakati DPR dan pemerintah, 11 poin perubahan utama siap dibawa ke paripurna.

DOK. BUMN
11 Poin Penting Revisi UU BUMN yang Disepakati DPR dan Pemerintah, Apa Saja? 

TRIBUNJOGJA.COM – DPR RI bersama pemerintah resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk dibawa ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna.

Kesepakatan ini diambil dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri PAN-RB Rini Widyantini, serta Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/7/2025).

Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini memimpin pengambilan keputusan. 

“Kedelapan Fraksi di Komisi VI dapat menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU?” ujarnya dalam rapat.

“Setuju,” jawab serentak anggota dewan yang hadir.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kemudian menyampaikan sikap pemerintah mewakili Presiden RI Prabowo Subianto. 

“Setelah mempertimbangkan pendapat mini fraksi-fraksi, izinkan kami mewakili Presiden dalam rapat yang terhormat ini menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan ke-4 atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara untuk dilanjutkan ke tahap pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan,” kata Supratman.

Baca juga: Sosok Naufal Takdir Al Bari Atlet Gimnastik yang Meninggal di Rusia, Ini Profilnya

84 Pasal Direvisi, 11 Poin Jadi Fokus Utama

Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU BUMN, Andre Rosiade, mengungkapkan bahwa revisi ini mencakup total 84 pasal. Dari jumlah itu, terdapat 11 poin pokok perubahan yang menjadi fokus utama.

Berikut daftar 11 poin perubahan dalam revisi UU BUMN:

1. Pembentukan BP BUMN

Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur baru Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).

2. Kewenangan BP BUMN

Penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.

3. Dividen Seri A Dwi Warna


Dividen seri A dwi warna dikelola langsung oleh BP BUMN atas persetujuan Presiden.

4. Larangan Rangkap Jabatan


Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai direksi, komisaris, maupun dewan pengawas BUMN, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025.

5. Status Penyelenggara Negara


Ketentuan bahwa anggota direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara dihapus.

6. Kesetaraan Gender


Penerapan kesetaraan gender bagi karyawan BUMN, termasuk dalam jabatan direksi, komisaris, maupun posisi manajerial.

7. Aturan Perpajakan


Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding internasional, holding investasi, atau pihak ketiga, diatur melalui peraturan pemerintah.

8. BUMN sebagai Alat Fiskal


Pengecualian bagi pengusahaan BUMN tertentu yang ditetapkan sebagai alat fiskal oleh BP BUMN.

9. Kewenangan BPK


Pengaturan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam melakukan pemeriksaan keuangan BUMN.

10. Mekanisme Pengalihan


Aturan mengenai mekanisme pengalihan kewenangan dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN.

11. Rangkap Jabatan Menteri/Wamen


Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan menteri atau wakil menteri sebagai organ BUMN sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan.

Sinkronisasi dan Tahapan Lanjutan

Andre Rosiade menjelaskan, seluruh materi pengaturan dalam revisi ini telah melalui proses sinkronisasi. Tim Panja juga menggelar serangkaian rapat intensif sejak 23–26 September 2025 di Kompleks Parlemen.

“Jadi ada 84 pasal yang kita ubah dalam RUU ini,” kata Andre.

Tahapan selanjutnya, RUU ini akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk ditetapkan sebagai undang-undang.

( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved