Immanuel Ebenezer Minta Amnesti, Apa Sebenarnya Amnesti dan Siapa yang Bisa Mendapatkannya?

Immanuel Ebenezer Minta Amnesti, Apa Sebenarnya Amnesti dan Siapa yang Bisa Mendapatkannya?

|
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Bunga Kartikasari
KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel mengenakan rompi tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025). 

Amnesti sendiri bersifat politik, berbeda dengan grasi atau remisi yang sekadar mengurangi masa hukuman. 

Biasanya amnesti diberikan untuk kasus pemberontakan, konflik bersenjata, atau situasi politik yang dianggap perlu didamaikan demi kepentingan nasional.

Siapa Saja yang Pernah Mendapatkan Amesti?

Secara praktik, amnesti jarang diberikan untuk tindak pidana umum, apalagi korupsi. 

Contoh paling populer adalah amnesti politik yang diberikan kepada mantan anggota atau simpatisan gerakan separatis. 

Dalam hal ini, Presiden akan meminta persetujuan DPR sebelum keputusan diambil.

Sementara untuk kasus korupsi, peluang mendapatkan amnesti sangat kecil. Pasalnya, korupsi dikategorikan sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang merugikan negara dan rakyat.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menyetujui pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. 

Keputusan itu dituangkan dalam rapat paripurna usai Presiden Prabowo Subianto mengajukan surat permintaan pertimbangan pada akhir Juli 2025.

Dalam surat terpisah, Presiden juga meminta pertimbangan untuk pemberian amnesti kepada 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto. DPR menyatakan setuju.

Kasus Hasto dan Tom

Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara korupsi importasi gula periode 2015–2016. 

Saat ini ia masih mengajukan banding. Melalui abolisi, proses hukum yang menjeratnya akan dihentikan begitu Keppres diterbitkan.

“DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” ujar Dasco serta perwakilan pemerintah di Komplek Gedung Parlemen, Kamis (31/7/2025) malam.

Sementara Hasto Kristiyanto mendapat vonis 3,5 tahun dalam kasus pergantian antar waktu (PAW) anggota legislatif periode 2019–2024.

Bahkan jaksa KPK telah mengajukan banding atas putusan tersebut. 

Dengan amnesti, seluruh akibat hukum pidana Hasto akan dihapuskan, dan statusnya dipulihkan.

 

( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved