Immanuel Ebenezer Minta Amnesti, Apa Sebenarnya Amnesti dan Siapa yang Bisa Mendapatkannya?
Immanuel Ebenezer Minta Amnesti, Apa Sebenarnya Amnesti dan Siapa yang Bisa Mendapatkannya?
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Bunga Kartikasari
TRIBUNJOGJA.COM - Permintaan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel untuk mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan K3 oleh KPK mengundang perhatian publik.
“Saya berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” kata Noel, Jumat (22/8/2025).
Namun, benarkah permintaan amnesti bisa diberikan dalam kasus dugaan korupsi? Untuk memahami itu, publik perlu mengenal dua istilah hak prerogatif Presiden, yakni amnesti dan abolisi.
Di saat bersamaan, DPR RI baru saja menyetujui usulan Presiden terkait pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi bagi mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna setelah Presiden Prabowo mengirimkan surat pertimbangan pada 30 Juli 2025.
Apa Itu Abolisi dan Amnesti?
Mengutip penjelasan hukumonline.com, abolisi dan amnesti sama-sama merupakan hak prerogatif Presiden yang berkaitan dengan penghapusan akibat hukum pidana, tetapi memiliki ruang lingkup berbeda.
1. Abolisi
Menghapus proses penuntutan pidana. Dengan abolisi, perkara dihentikan dan tidak dilanjutkan ke pengadilan.
Hal ini diatur dalam Pasal 4 UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954 yang menegaskan, Pasal 4 UU 11/1954 menyebutkan, “Dengan pemberian amnesti semua akibat hukum pidana terhadap orang-orang termasuk dalam Pasal 1 dan 2 dihapuskan. Dengan pemberian abolisi maka penuntutan terhadap orang-orang yang termaksud dalam Pasal 1 dan 2 ditiadakan”.
Baca juga: 5 Fakta Terbaru Immanuel Ebenezer Dipecat Prabowo, Minta Amnesti hingga Cuitan 2021 Viral
2. Amnesti
Menghapus seluruh akibat hukum pidana yang sudah dijatuhkan, biasanya untuk tindak pidana politik.
Status hukum penerimanya dipulihkan penuh. Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 menegaskan, Presiden memberi amnesti dengan pertimbangan DPR.
Keduanya hanya bisa diberikan setelah Presiden mendapatkan persetujuan DPR dan nasihat Mahkamah Agung.
Dalam praktiknya, abolisi dan amnesti diterbitkan lewat Keputusan Presiden (Keppres).
Sejumlah Keppres pernah dikeluarkan, seperti Keppres Nomor 115 Tahun 2000 dan Keppres Nomor 88 Tahun 2001 yang secara eksplisit menghentikan penuntutan terhadap individu tertentu.
Amnesti sendiri bersifat politik, berbeda dengan grasi atau remisi yang sekadar mengurangi masa hukuman.
Biasanya amnesti diberikan untuk kasus pemberontakan, konflik bersenjata, atau situasi politik yang dianggap perlu didamaikan demi kepentingan nasional.
Siapa Saja yang Pernah Mendapatkan Amesti?
Secara praktik, amnesti jarang diberikan untuk tindak pidana umum, apalagi korupsi.
Contoh paling populer adalah amnesti politik yang diberikan kepada mantan anggota atau simpatisan gerakan separatis.
Dalam hal ini, Presiden akan meminta persetujuan DPR sebelum keputusan diambil.
Sementara untuk kasus korupsi, peluang mendapatkan amnesti sangat kecil. Pasalnya, korupsi dikategorikan sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang merugikan negara dan rakyat.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menyetujui pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Keputusan itu dituangkan dalam rapat paripurna usai Presiden Prabowo Subianto mengajukan surat permintaan pertimbangan pada akhir Juli 2025.
Dalam surat terpisah, Presiden juga meminta pertimbangan untuk pemberian amnesti kepada 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto. DPR menyatakan setuju.
Kasus Hasto dan Tom
Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara korupsi importasi gula periode 2015–2016.
Saat ini ia masih mengajukan banding. Melalui abolisi, proses hukum yang menjeratnya akan dihentikan begitu Keppres diterbitkan.
“DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” ujar Dasco serta perwakilan pemerintah di Komplek Gedung Parlemen, Kamis (31/7/2025) malam.
Sementara Hasto Kristiyanto mendapat vonis 3,5 tahun dalam kasus pergantian antar waktu (PAW) anggota legislatif periode 2019–2024.
Bahkan jaksa KPK telah mengajukan banding atas putusan tersebut.
Dengan amnesti, seluruh akibat hukum pidana Hasto akan dihapuskan, dan statusnya dipulihkan.
( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )
| Kritik Dibalas Laporan: Fenomena 'Legalisme Otokratik' di Era Rezim Baru |
|
|---|
| Siang Ini Presiden Prabowo Sambangi Akmil, Beri Pengarahan Kepada Peserta Retret Ketua DPRD |
|
|---|
| 15 Tahun Setia Bareng Prabowo, Zulhas Tegaskan Komitmen PAN Kawal Swasembada Pangan |
|
|---|
| 15 Tahun Ikut Merawat Jogja Istimewa |
|
|---|
| Aksi Nekat Tukang Sapu di Magelang: Terobos Barikade Demi Titip Surat ke Presiden Prabowo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Immanuel-Ebenezer-alias-Noel-mengenakan-rompi-tahanan-KPK-di-Gedung-Merah-Putih.jpg)