Pelaku Pengeroyokan Matel Hingga Tewas di Kalibata Ternyata Oknum Polisi

Pelaku penganiayaan dua debt collector atau mata elang di Kalibata Pancoran, Jakarta Selatan akhirnya terungkap.

Tayang:
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/HANIFAH SALSABILA
Pembakaran mobil dan kios tak jauh dari TKP pengeroyokan mata elang di Jalan Raya Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Dua debt collector (MET dan NAT) tewas setelah dikeroyok oleh sejumlah orang di Kalibata, Jakarta Selatan, pada 11 Desember 2025. 
  • Para pelaku penganiayaan adalah anggota satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri, yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan pasal pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.
  • Setelah kejadian, massa merusak kios dan membakar kendaraan sebagai bentuk protes.

 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pelaku penganiayaan dua debt collector atau mata elang di Kalibata Pancoran, Jakarta Selatan akhirnya terungkap.

Adapun dua matel yang menjadi korban pengeroyokan diketahui berinisial MET dan NAT, keduanya tewas di lokasi kejadian dan di rumah sakit.

Sementara para pelaku ternyata adalah aparat kepolisian.

Mereka berasal dari satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.

Para pelaku antara lain Bripda Irfan Batubara, Bripda Jefry Ceo Agusta, Brigadir Ilham, Bripda Ahmad Marz Zulqadri, Bripda Baginda, dan Bripda Raafi Gafar.

Yanma Mabes Polri adalah unit yang berada di bawah Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan tugas utama memberikan dukungan layanan internal di lingkungan Mabes Polri.

Tugasnya meliputi pengelolaan fasilitas gedung, keamanan, kebersihan, serta pemeliharaan sarana dan prasarana.

Selain itu, Yanma juga bertanggung jawab atas penyelenggaraan upacara resmi, pelayanan protokoler, dan administrasi umum untuk mendukung kelancaran kegiatan Polri.

Unit ini berperan penting dalam menjaga ketertiban, disiplin, dan kenyamanan di markas Polri.

Dengan memastikan segala kebutuhan logistik dan administrasi berjalan lancar, Yanma Mabes Polri memungkinkan kegiatan operasional kepolisian berjalan efektif dan efisien.

Saat ini keenam pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

Keenam pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan berujung orang meninggal dunia.

Hal itu disampaikan Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (12/12/2025) malam.
Polri.

"Terkait pengembangan kasus tersebut yang mengakibatkan korban meninggal dunia, berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan penyidik melakukan analisa, penyidik telah melakukan enam tersangka yang diduga melakukan tindakan," ungkapnya

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved