Kamis Besok Roy Suryo CS Bakal Jalani Pemeriksaan Perdana Sebagai Tersangka
Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Dr Tifa sebelumnya resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah oleh Polda Metro
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauziah Tyassuma dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (13/11/2025).
Penyidik Polda Metro Jaya sudah mengirimkan surat panggilan untuk ketiganya.
Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauziah Tyassuma sebelumnya resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (7/11/2025) lalu.
Selain ketiganya, polisi juga menetapkan lima orang lainya sebagai tersangka yakni ES, KTR, MRF, RE, dan DHL.
Polisi menetapkan ke-8 orang tersebut sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Jokowi setelah melakukan serangkaian penyidikan dan gelar perkara.
Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauziah Tyassuma dijerat dengan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Sementara ES, KTR, MRF, RE, dan DHL dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE.
Dikutip dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto membenarkan pemanggilan Roy Suryo CS pada Kamis (13/11/2025) mendatang.
"Sementara tiga tersangka itu yang dijadwalkan (pemanggilan) pada Kamis," katanya.
Terkait apakah ketiga tersangka akan memenuhi panggilan atau tidak, Budi belum bisa memastikannya.
"Besok saya pastikan ke penyidik," ujar Budi.
Baca juga: MPBI DIY Perkuat Solidaritas Pekerja lewat LENTERA Buruh dan Tuntutan UMK 2026
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, penetapan tersangka melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan pengawas internal dan eksternal.
Dari delapan tersangka itu, Edi membaginya jadi dua klaster tersangka.
Daftar tersangka
- Klaster 2 : Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauziah Tyassuma
Dijerat dengan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
- Klaster 1 : S, KTR, MRF, RE, dan DHL.
Dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com.
| Komentar Roy Suryo Setelah Ditetapkan jadi Tersangka Terkait Tudingan Ijazah Palsu Jokowi |
|
|---|
| Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi: 8 Orang Resmi Ditetapkan Tersangka |
|
|---|
| PSI DIY Desak Polisi Tangkap Roy Suryo Cs, Ini Alasannya |
|
|---|
| Roy Suryo Cs Klaim Buku Jokowi’s White Paper Tulisan Ilmiah, Mestinya Berada di Universitas |
|
|---|
| Penjelasan Lengkap Kepolisian Soal Tujuan Kedatangan Sejumlah Jenderal TNI ke Polda Metro Jaya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Roy-Suryo-Cs-Klaim-Buku-Jokowis-White-Paper-Tulisan-Ilmiah-Mestinya-Berada-di-Universitas.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.