Daftar 16 Dokumen Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden yang Tidak Bisa Dibuka Langsung ke Publik
Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis daftar dokumen calon presiden dan wakil presiden yang tidak bisa dibuka langsung ke publik
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.
13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian.
14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan.
15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com.
Penjelasan UNY soal Ribuan Ijazah Wisudawan Terlambat Keluar, Rektor Targetkan Tuntas Bulan Depan |
![]() |
---|
Ribuan Ijazah Wisudawan UNY Terlambat Keluar, Rektor Sebut Tinggal 30 Persen yang Masih Diproses |
![]() |
---|
Mengapa UGM Enggan Buka Data tentang Pendidikan Jokowi ke Publik? Ini Jawabannya |
![]() |
---|
6 Poin Isi Podcast UGM Bahas Ijazah Jokowi, Konfirmasi Keaslian hingga Jawab Isu Pemalsuan |
![]() |
---|
UGM Keluarkan Konten YouTube Khusus Bahas Ijazah Jokowi, Ini Isinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.