Kabar Terbaru Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi, Ada Tersangka Baru 

Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka baru dalam kasus situs judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digita

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Polda Metro Jaya akhirnya menampilkan tersangka Adhi Kismanto dan Denden Imadudin Soleh yang ditangkap terkait kasus situs judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

Tribunjogja.com Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka baru dalam kasus situs judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

Kedua tersangka, AA dan F alias W alias A, ditangkap pada 26 dan 28 November 2024. 

“Penyidik saat ini telah menangkap 2 tersangka baru yaitu AA dan tersangka F alias W alias A,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Sabtu (30/11/2024). 

Dalam aksinya AA berperan dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil operasional situs judi online.

Sementara F bertindak sebagai agen yang mengelola 40 website judi online.

Dalam penangkapan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. 

Dari tangan AA ditemukan satu unit ponsel, sembilan buku rekening, dan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp 720 juta. 

Sedangkan dari F polisi menyita satu unit ponsel dan uang tunai senilai Rp 720 juta. 

Dengan penangkapan ini, total jumlah tersangka dalam kasus judi online Komdigi kini mencapai 26 orang.

Namun, polisi masih memburu empat tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan inisial J, JH, F, dan C. 

“Kami juga masih menunggu hasil analisa dari PPATK, sehingga diharapkan kami bisa melakukan pengembangan guna menangkap tersangka lainnya, termasuk melakukan tracing aset maupun uang hasil kejahatan para tersangka untuk dilakukan penyitaan, serta pengembalian kepada negara,” kata Ade Ary. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved