Pilkada Gunungkidul 2024

Bawaslu Gunungkidul Minta ASN Jaga Netralitas pada Pilkada 2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunungkidul meminta aparatur sipil negara (ASN) untuk menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunju

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Gunungkidul 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunungkidul meminta aparatur sipil negara (ASN) untuk menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas berdasarkan peraturan perundang-undangan menjelang Pilkada 2024 ini.

Ketua Bawaslu Kabupaten Gunungkidul Andang Nugroho mengatakan ASN harus memahami dan mematuhi prinsip netralitas, terutama ketika terlibat dalam partai politik dan maju dalam pemilihan.

Baca juga: KPU Kota Yogyakarta Luncurkan Maskot Jingle Pilkada 2024, Dimeriahkan Bazar UMKM hingga Ndarboy Genk

"Netralitas ASN penting sebab kualitas aparatur birokrasi tidak boleh berubah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat meskipun pimpinannya berganti karena ada mekanisme pemilu,"ujarnya pada Selasa (18/6/2024).

Dia menjelaskan,  jika ASN tidak netral maka akan menguntungkan pihak-pihak yang didukung karena jabatan di ASN memiliki peluang untuk memobilisasi masa atau bawahan.

Sebagai upaya memperketat pengawasan netralitas ASN, pihaknya pun telah menjalin kerja sama dengan pemerintah Kabupaten Gunungkidul dan melakukan sosialisasi bersama Badan Kesbangpol Gunungkidul.

Adapun, sosialisasi yang dilakukan berupa edukasi  mengenai netralitas.

Hal ini juga dilakukan melalui berbagai kegiatan, termasuk melibatkan ASN seperti Camat dan Lurah.

"Posisi kami saat ini adalah memberikan edukasi kepada masyarakat dan ASN demi meningkatkan literasi aturan pelaksanaan Pilkada. Semua ASN  harus menjaga netralitas dalam Pilkada serentak sebagai bentuk kepastian proses demokrasi berjalan secara adil dan transparan," ungkap dia.

Tak hanya itu, dia juga meminta kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan. Jika ada indikasi pelanggaran netralitas dapat segera melaporkan kepada badan pengawas pemilu. (ndg)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved