ATR/BPN Bantul Berupaya Percepat Implementasi Sertifikat Tanah Elektronik

Implementasi sertifikat tanah elektronik dilakukan untuk menghindari kejadian tumpang tindih sertifikat dan menghindari praktik mafia tanah

Dok. ATR/BPN Kabupaten Bantul.
Kepala Kanwil BPN DIY, Kepala ATR/BPN Bantul dan sejumlah pejabat berkepentingan sedang lakukan deklarasi implementasi sertifikat tanah elektronik di The Malioboro Hotel, Kota Yogyakarta, pada Jumat (31/5/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bantul berupaya mempercepat implementasi sertifikat tanah elektronik untuk memperkuat validitas datanya.

"Dulu kan,sertifikat analog kadang validasinya belum sempurna, sehingga di lapangan ditemui tumpang tindih sertifikat, dan di kota besar lainnya mungkin ada mafia tanah masuk," kata Kepala ATR/BPN Bantul, Teguh Triastono, Jumat (31/5/2024).

Maka dari itu, di samping memperkuat validitas data, implementasi sertifikat tanah elektronik juga dilakukan untuk menghindari kejadian tumpang tindih sertifikat dan menghindari praktik mafia tanah.

Memang, kata Teguh, di Bantul sendiri sempat beberapa kali terjadi tumpang tindih sertifikat.

Namun, ia tidak menghapal secara pasti data sebaran kejadian tersebut.

"Kejadian seperti itu pernah ada di Bantul dan penyebabnya itu bermacam-macam. Salah satunya, terkadang pemohon sendiri tidak tahu letak tanahnya itu di mana, karena dapat dari orangtua pada 10 atau 20 tahun yang lalu," jelas dia. 

Dari kasus yang pernah ada, terkadang orang yang menerima sertifikat tersebut tidak terlalu memperhatikan letak posisi tanah yang mereka dapatkan.

Kemudian tidak diurus, walau mereka sudah puna sertifikat analog yang berwarna hijau. 

"Tapi, biasanya, ketika orang itu sudah punya keluarga dan anak. Lalu, ada anak yang mendengar dan mengetahui cerita tersebut berusaha mengurusnya. Ternyata, sertifikatnya jadi dua. Nah dari situ, mau tidak mau harus ada satu yang dipilih agar sertfikat itu resmi dan tidak terjadi tumpang tindih," urainya.

Lalu, untuk kejadian mafia tanah, kata Teguh, sejauh ini, tidak ditemukan di Kabupaten Bantul.

Namun, kejadian itu kerap menimpa di wilayah lain, utamanya di kota-kota besar atau di Jakarta.

Ditambahkan, percepatan implementasi itu dilakukan mengingat Sekretaris Jendral Kementerian ATR/BPN menyampaikan arahan bahwa pada 2025 seluruh sertifikat pertanahan di Indonesia harus sudah elektronik.

"Harus seperti itu, kalau tidak kita bisa kalah sama negara lain yakni Filipina, Malaysia, Australia. Jadi kami harus mengejar itu agar tidak kalah maju," urainya.

Baca juga: Satpam SMPN 1 Kasihan Bantul Beberkan Kronologi Penyerangan Sekelompok Orang Tak Dikenal

Di Bumi Projotamansari sendiri, sejauh ini masih ada sekitar 680 ribu setifikat tanah analog yang ditargetkan masuk dalam elektronik secepat mungkin.

"Paling tidak target ada 1.040 sertifikat tanah analog ke elektronik selama sebulan ke depan. Karena, setiap hari itu, rata-rata permohonan pembuatan sertifikat tanah bisa sampai 40. Jadi 40 permohonan itu kami kalikan dengan 26 hari kerja dalam sebulan, karenakan minggu tanggal merah," papar dia.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved