Tiga Guru SMA Proklamasi 45 Ajukan Kasasi

Tiga guru SMA Proklamasi 45 mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta

Penulis: Yoseph Hary W | Editor: tea
Laporan Reporter Tribun Jogja, Yosep Harry

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tiga guru SMA Proklamasi 45 di Jl Ringroad Utara Gamping mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta No 12 / G /2011 PHI yang dianggap belum memuaskan. Dalam sidang hubungan industrial tertanggal 5 April 2011 itu, majelis hakim menerima pemecatan sepihak yang dilakukan pihak SMA Proklamasi.

Tiga guru lalu maju kasasi, yaitu Musrin (45), warga Karangwetan Ngaglik Moyudan, Retno Kus Suhartati (30) warga Wedomartani Tegalsari, dan Sri Isharyati (35) warga Perum Condong Catur. Untuk mengajukan kasasi, mereka meminta pendampingan lembaga bantuan hukum (LBH) Yogyakarta. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved