DPRD Klaten Mulai Bahas Dua Raperda Strategis, Pemkab Soroti Ancaman Narkoba dan Persoalan Sampah

Sidang dipimpin Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko didampingi Wakil Ketua DPRD Bahtiar Joko Widagdo, Hariyanto, dan Widodo

Tayang:
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Hari Susmayanti
TribunSolo.com/Ibnu Dwi Tamtomo
Pj Sekda Klaten Jaka Purwanto mewakili Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menyampaikan penjelasan terhadap dua Raperda usulan Pemkab Klaten dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Klaten di Ruang Paripurna DPRD Klaten, Jumat (29/5/2026) 

TRIBUJOGJA.COM, KLATEN – DPRD Kabupaten Klaten mulai membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis usulan Pemerintah Kabupaten Klaten, yakni Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika serta Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah dalam rapat paripurna, Jumat (29/5/2026).

Rapat paripurna digelar di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Klaten mulai pukul 09.30 WIB. Sidang dipimpin Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko didampingi Wakil Ketua DPRD Bahtiar Joko Widagdo, Hariyanto, dan Widodo.

Hadir pula Pj Sekda Klaten Jaka Purwanto yang mewakili Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, unsur Forkopimda, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), anggota DPRD, serta tamu undangan lainnya.

Saat membuka rapat, Ketua DPRD memastikan sidang telah memenuhi kuorum.

Ia kemudian membuka rapat secara resmi.

“Maka, dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, rapat paripurna pada ini Jumat tanggal 29 Mei 2026 saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ujarnya.

Baca juga: Ketua DPRD Klaten Soroti Banyaknya Persoalan Sosial, Ajak Wujudkan Nilai-nilai Pancasila

Suasana rapat berlangsung tertib dan khidmat. Jajaran pimpinan DPRD menempati meja sidang utama, sementara anggota dewan, Forkopimda, dan pejabat Pemkab Klaten memenuhi kursi peserta rapat. 

Sejumlah peserta tampak mencermati materi yang ditampilkan pada layar besar ruang sidang sebelum memasuki agenda utama.

Agenda rapat dilanjutkan dengan penyampaian penjelasan Bupati Klaten terhadap dua Raperda yang diajukan pemerintah daerah.

Penjelasan tersebut dibacakan oleh Pj Sekda Klaten Jaka Purwanto.

Dalam pemaparannya, Jaka menjelaskan Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika disusun sebagai upaya memperkuat langkah daerah dalam menghadapi ancaman narkoba.

“Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta prekursor narkotika merupakan permasalahan yang tidak hanya berdampak pada aspek kesehatan masyarakat. Namun juga berimplikasi luas terhadap stabilitas sosial, ketahanan keluarga, keamanan lingkungan serta keberlanjutan pembangunan daerah,” katanya.

Ia menjelaskan, narkotika menjadi salah satu faktor yang berpotensi menghambat pembangunan sumber daya manusia dan mengganggu terwujudnya generasi yang sehat, produktif, dan berdaya saing.

“Pemerintah daerah perlu menyusun regulasi dalam bentuk peraturan daerah dengan tujuan mengatur dan memperlancar upaya pelaksanaan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika agar dapat terselenggara secara terencana, terpadu, terkoordinasi, secara menyeluruh, dan berkelanjutan di daerah,” paparnya.

Selain mencegah masyarakat terlibat penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, regulasi tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan program pemberantasan narkoba di daerah.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved