Kader Aisyiyah Belajar Hukum Aset Kripto Dalam Islam dan Ketentuan Zakat Mal Pemilik Kripto

Puluhan kader ‘Aisyiyah dari lima kabupaten/kota di DIY tampak antusias mengikuti sosialisai fatwa majelis tarjih dan tajdid

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
Istimewa
Para kader Aisyiyah bersama akademisi mendiskusikan hukum aset kripto dan sosialisasi KHGT, juga pemahaman UU PPRT, Minggu (26/4/2026) 

“Kami merasa materi ini harus dipahami masyarakat, terutama kader-kader Muhammadiyah dan Aisyiyah. Setelah memahami, mereka bisa mensosialisasikannya kepada masyarakat yang lebih luas,” ungkapnya.

Ia menambahkan, selain isu KHGT dan fatwa cryptocurrency, sosialisasi UU Perlindungan PRT juga sangat relevan karena Aisyiyah turut terlibat dalam proses pembahasan rancangan undang-undang tersebut.

“Alhamdulillah, respons audiens sangat baik. Mereka merasa tercerahkan dan ingin mengetahui lebih banyak mengenai tiga isu penting yang kami angkat hari ini,” tutup Istianah. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved