Kader Aisyiyah Belajar Hukum Aset Kripto Dalam Islam dan Ketentuan Zakat Mal Pemilik Kripto
Puluhan kader ‘Aisyiyah dari lima kabupaten/kota di DIY tampak antusias mengikuti sosialisai fatwa majelis tarjih dan tajdid
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
Istimewa
Para kader Aisyiyah bersama akademisi mendiskusikan hukum aset kripto dan sosialisasi KHGT, juga pemahaman UU PPRT, Minggu (26/4/2026)
“Kami merasa materi ini harus dipahami masyarakat, terutama kader-kader Muhammadiyah dan Aisyiyah. Setelah memahami, mereka bisa mensosialisasikannya kepada masyarakat yang lebih luas,” ungkapnya.
Ia menambahkan, selain isu KHGT dan fatwa cryptocurrency, sosialisasi UU Perlindungan PRT juga sangat relevan karena Aisyiyah turut terlibat dalam proses pembahasan rancangan undang-undang tersebut.
“Alhamdulillah, respons audiens sangat baik. Mereka merasa tercerahkan dan ingin mengetahui lebih banyak mengenai tiga isu penting yang kami angkat hari ini,” tutup Istianah. (hda)
Baca Juga
| Luncurkan Syarah Risalah Perempuan Berkemajuan, UNISA Jawab Tantangan Identitas dan Disrupsi Zaman |
|
|---|
| Unisa Yogyakarta Tengah Bangun Laboratorium Stem Cell, Target Juli Dapat Beroperasi |
|
|---|
| Diskusi Web3 di Yogyakarta Tekankan Sport-Tech dan Gaming sebagai Medium Adopsi Nyata |
|
|---|
| PP Aisyiyah Kirim Ribuan Buku Anak ke Wilayah Bencana di Sumatra |
|
|---|
| Aisyiyah Tegaskan Seni Budaya sebagai Dakwah Kultural |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Kader-Aisyiyah-Belajar-Hukum-Aset-Kripto-Dalam-Islam-dan-Ketentuan-Zakat-Mal-Pemilik-Kripto.jpg)