Komplotan Curanmor Lintas Pulau Gulung Tikar!

Jaringan terorganisasi yang dikenal lihai ini rontok setelah tim gabungan membongkar markasnya di Purworejo

Tayang:
Penulis: HAS | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/Yuki Pramudya
Kapolresta Magelang, Kombespol Herbin Sianipar mengungkap sindikat pencurian lintas provinsi. 

Mereka membuat markas di wilayah Purworejo untuk merencanakan aksi pencurian.

Setelah berhasil mencuri, sepeda motor tersebut akan langsung dibawa ke markas.

Baru setelah itu, motor curian dijual sesuai dengan kondisinya.

Jika sepeda motor yang dicuri masih dalam kondisi bagus, barang curian itu akan dikirim ke Lampung.

Sementara jika sudah tidak terlalu bagus, sepeda motor itu akan dijual di wilayah Purworejo dan sekitarnya.‎

‎“Untuk kendaraan-kendaraan yang masih bagus ini dijual ke daerah Lampung. Kemudian kendaraan yang biasa-biasa saja dijual secara lokal di wilayah Purworejo,” kata Herbin.

‎“Modus operasinya itu para pelaku terbagi dalam beberapa kelompok dan mereka basecamp-nya di wilayah Purworejo. Setiap malam mereka bisa melakukan curanmor lebih dari satu kendaraan,” jelasnya.

Beraksi di 18 Lokasi

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sindikat curanmor lintas provinsi ini setidaknya sudah beraksi di 18 lokasi di Jateng dan DIY.

‎Rinciannya, dua TKP berada di Kabupaten Magelang, dua TKP di Kota Magelang, empat TKP di Kabupaten Purworejo, enam TKP di wilayah DIY, serta empat TKP di Kabupaten Kebumen.

‎‎"Salah satu kasus yang menjadi perhatian terjadi di Dusun Banjaran, Desa Tempurrejo, Kecamatan Tempuran, pada 27 April 2026 dini hari. Korban berinisial NR (40) kehilangan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AA 2778 ARB saat sedang bekerja di SPPG Tempurrejo. Kerugian akibat kejadian itu diperkirakan mencapai Rp19 juta," Jelas Herbin.

Peran Pelaku

‎Dalam kasus tersebut, petugas menetapkan RN (38), warga Jabung, Lampung Timur, sebagai tersangka yang berperan sebagai joki sekaligus penentu arah operasi.

Sementara pelaku lain berinisial Z (45), warga Sukabumi, yang diduga bertindak sebagai eksekutor, hingga kini masih diburu petugas.

‎Kasus kedua terjadi di wilayah Margoyoso, Kecamatan Salaman, pada 11 Mei 2026. Korban berinisial BAF (32), seorang PNS, kehilangan Honda Beat bernomor polisi AA 3454 AHB yang diparkir di depan rumahnya. Kerugian dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp15 juta.

‎" Dalam pengungkapan kasus di Salaman, kami mengamankan tiga tersangka masing-masing berinisial YRE (39), warga Kemiri, Purworejo, yang berperan sebagai joki; MC (38), warga Bener, Purworejo, yang memerintahkan pelepasan pelat nomor kendaraan; serta MSA (22), warga Pituruh, Purworejo, yang bertugas melepas TNKB di markas sindikat," Imbuhnya.

‎Herbin melanjutkan petugas juga mengungkap keterlibatan JA (51), warga Tamansari, Kota Tasikmalaya, yang tinggal di Kemiri, Purworejo.

JA diketahui merupakan residivis dan diduga menyediakan rumahnya sebagai basecamp untuk menyimpan serta mengondisikan motor hasil curian sebelum dijual.

‎‎‎Salah satu tersangka berinisial S (38), warga Jabung, Lampung Timur, berhasil diamankan Satreskrim Polres Sleman di Pelabuhan Bakauheni saat hendak membawa motor hasil curian menuju Pulau Sumatera.

‎Meski demikian, Herbin mengaku masih mengalami kendala dalam menginventarisasi seluruh kendaraan hasil curian dari 18 TKP tersebut.

Hal itu disebabkan keterangan para pelaku yang berubah-ubah serta masih adanya korban yang belum melapor secara resmi kepada kepolisian.

‎Saat ini, petugas telah mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.

Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolresta Magelang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved