Daftar Dosa 6 Dosen UPN Veteran Yogyakarta yang Berujung Pemecatan dan Skorsing
Sebanyak enam dosen UPN Veteran Yogyakarta resmi dijatuhi sanksi sedang hingga berat
Penulis: HAS | Editor: Hari Susmayanti
Ringkasan Berita:
- UPN "Veteran" Yogyakarta menjatuhkan sanksi terhadap 6 dosen pelaku kekerasan seksual; 1 dosen diproses pecat akibat pelecehan fisik, dan 5 lainnya disanksi sedang akibat pelecehan verbal.
- Sanksi diberikan berdasarkan pemeriksaan internal, rekomendasi Satgas PPKPT, serta kepatuhan pada Permendikbudristek No 55 Tahun 2024.
- Mahasiswa menggelar aksi di rektorat guna menuntut transparansi, perlindungan korban, dan penuntasan kasus.
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kampus UPN “Veteran” Yogyakarta sedang "bersih-bersih". Sebanyak enam dosen di lingkungan universitas tersebut resmi dijatuhi sanksi sedang hingga berat setelah terbukti melakukan tindak kekerasan seksual, mulai dari pelecehan verbal hingga kontak fisik terhadap korban.
Rinciannya, sebanyak satu dosen dijatuhi sanksi berupa pemecatan. Dosen tersebut berasal dari Fakultas Teknologi Mineral dan Energi.
Saksi berat berupa pemecatan ini dijatuhkan karena yang bersangkutan melakukan kekerasan seksual fisik dengan menyentuh korbannya.
Adapun proses pemberhentian resminya saat ini baru dilaksanakan oleh UPN Veteran Yogyakarta dengan mengajukannya ke Kementrian.
Keputusan untuk menjatuhkan sanksi tegas tersebut sesuai dengan Permendikbudristek No 55 Tahun 2024 dan PP No 94 Tahun 2021.
Sementara lima dosen lainnya dijatuh sanksi sedang karena terbukti melakukan kekerasan seksual verbal kepada korbannya.
Rinciannya, empat dosen dijatuhi sanksi berupa penonaktifan dari kewajiban Tridharma Perguruan Tinggi selama dua tahun sejak keputusan ditetapkan.
Para dosen tersebut juga diwajibkan untuk mengikuti konseling psikologi dengan psikolog yang ditunjuk oleh universitas, dengan pembiayaan dibebankan kepada pelaku.
Sedangkan satu dosen yang lain dijatuhi sanksi dinonaktifkan dari kegiatan Tridharma selama satu tahun terhitung sejak keputusan ditetapkan
Adapun sanksi kepada para dosen yang terbukti melakukan kekerasan seksual baik fisik maupun verbal tersebut diputuskan setelah pihak UPN melaksanakan pemeriksaan internal dan mendapatkan rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) UPN “Veteran” Yogyakarta.
Rektor UPN “Veteran” Yogyakarta, Prof. Dr. Mohamad Irhas E?endi, M.Si., mengatakan sanksi dijatuhkan dengan mengedepankan prinsip objektivitas, keadilan, perlindungan korban, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
“Berdasarkan hasil rekomendasi Satgas PPKPT. Kami berkomitmen memastikan ruang kampus yang aman, bermartabat, inklusif, berkeadilan dan bebas dari segala bentuk kekerasan,” katanya melalui keterangan tertulis.
Irhas menegaskan, UPN Veteran Yogyakarta tidak mentolerir adanya kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Para pelaku kekerasan seksul di lingkungan kampus akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
| Satu Dosen UPN Veteran Yogyakarta Disanksi Berat, Diberhentikan karena Lakukan Kekerasan Seksual |
|
|---|
| Terbukti Melakukan Pelecehan Verbal, Lima Dosen UPN 'Veteran' Yogyakarta Dijatuhi Sanksi Sedang |
|
|---|
| Update Gunung Merapi Minggu 24 Mei: 25 Kali Gempa Guguran, 9 kali Guguran Lava ke Arah Kali Putih |
|
|---|
| PSIM dan Jogja Paket Lengkap, Van Gastel Ungkap Alasannya Perpanjang Kontrak bersama Laskar Mataram |
|
|---|
| Momen Hangat Pertemuan Megawati Soekarnoputri dan Sri Sultan HB X di Keraton Jogja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Mahasiswa-UPN-Veteran-sampaikan-7-tuntutan-agar-kampus-menuntaskan-kasus-kekerasan-seksual.jpg)