Berita Kecelakaan
Laka Maut Jalan Yogyakarta–Muntilan Renggut Satu Nyawa Mungil
Kecelakaan beruntun yang merenggut satu nyawa mungil. tepatnya di Simpang Tiga Jumoyo, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
Magelang Tribunjogja.com -- Jalan Yogyakarta–Muntilan menjadi saksi sebuah peristiwa yang tak diinginkan siapa pun.
Kecelakaan beruntun yang merenggut satu nyawa mungil.
Tiga kendaraan terlibat. Tiga arah nasib bertabrakan.
Di tengahnya, seorang balita berusia 20 bulan, inisial ADK, menjadi korban paling tak berdosa, Senin (6/10/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.
Sepeda motor Honda Scoopy bernomor AA 3208 OK, dikendarai AY (26), warga Srumbung, berhenti sejenak di pembatas jalan.
Di belakangnya, S (22), warga Jumoyo, duduk membonceng sambil mendekap ADK.
Mereka diduga hendak menyeberang.
Tapi takdir punya rencana lain.
Dari belakang, sedan Mazda AB 188 CU yang dikemudikan RY (58), warga Borobudur, melaju tanpa cukup jeda.
Diduga konsentrasi yang terlepas, jarak yang tak dijaga, dan dalam sekejap, Scoopy itu ditabrak keras.
Tubuh motor terpental ke jalur berlawanan, lalu dihantam lagi oleh pikap Daihatsu Gran Max H 8865 GK yang dikemudikan HW (28), mahasiswa asal Salatiga.
• Kasus Satpam di Magelang Rekam Anak Juragan di Kamar Mandi Pakai iPhone
Balita ADK sempat dibawa ke rumah sakit.
Tapi waktu tak memberinya kesempatan kedua.
Ia berpulang.
AY mengalami cedera kepala dan patah kaki kiri.
S mengalami luka lecet di tangan dan kaki.
Keduanya kini dirawat di RSUD Muntilan.
Sementara dua pengemudi mobil selamat secara fisik, meski barangkali tidak secara batin.
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Magelang, Ipda Ricky S Hartono, menyebut kerugian material ditaksir Rp1 juta.
Tapi siapa yang bisa menakar nilai sebuah nyawa anak kecil yang baru belajar menyebut nama orangtuanya?
Dasar Hukum Kecelakaan Lalu Lintas di Indonesia
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)
- Pasal 310 ayat (1–4) mengatur sanksi pidana bagi pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan:
Luka ringan:
pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.
Luka berat:
pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.
Meninggal dunia:
pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp12 juta.
- Pasal 311 memperberat hukuman jika kecelakaan terjadi karena pengaruh alkohol, narkoba, atau balap liar.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 359 KUHP:
Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun atau kurungan paling lama 1 tahun.
Baca dan Ikuti Berita Tribunjogja.com.com di GOOGLE NEWS
• Kasus Tawuran Pelajar dengan Sajam di Flyover Canguk Magelang
Kronologi Laka Beruntun di Simpang Tiga Jumoyo Magelang yang Tewaskan Seorang Balita |
![]() |
---|
Dua Kecelakaan dalam Sehari Dilaporkan Terjadi di Kulon Progo, Satu Orang Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Terobos Lampu APILL, Dua Motor Tabrakan di Simpang Janti Nanggulan Kulon Progo |
![]() |
---|
Motor Tabrak Mobil yang Hendak Menyeberang di Kulon Progo, Dua Orang Terluka |
![]() |
---|
Truk Tangki Elpiji Terguling di Jalur Yogya-Wonosari: Sopir Tewas, Proses Evakuasi Butuh 12 Jam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.