Berita Kecelakaan

Laka Maut Jalan Yogyakarta–Muntilan Renggut Satu Nyawa Mungil

Kecelakaan beruntun yang merenggut satu nyawa mungil. tepatnya di Simpang Tiga Jumoyo, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
Dok. Unit Gakkum Satlantas Polresta Magelang
LAKA BERUNTUN - Kecelakaan lalu lintas (laka) beruntun terjadi di Jalan Yogyakarta–Muntilan, tepatnya di Simpang Tiga Jumoyo, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, Senin (6/10/2025) sekitar pukul 11.30 WIB 

S mengalami luka lecet di tangan dan kaki. 

Keduanya kini dirawat di RSUD Muntilan

Sementara dua pengemudi mobil selamat secara fisik, meski barangkali tidak secara batin.

Kanit Gakkum Satlantas Polresta Magelang, Ipda Ricky S Hartono, menyebut kerugian material ditaksir Rp1 juta. 

Tapi siapa yang bisa menakar nilai sebuah nyawa anak kecil yang baru belajar menyebut nama orangtuanya?

Dasar Hukum Kecelakaan Lalu Lintas di Indonesia

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)

- Pasal 310 ayat (1–4) mengatur sanksi pidana bagi pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan:

Luka ringan: 
pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.

Luka berat:
pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.

Meninggal dunia:
pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp12 juta.

- Pasal 311 memperberat hukuman jika kecelakaan terjadi karena pengaruh alkohol, narkoba, atau balap liar.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal 359 KUHP:

Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun atau kurungan paling lama 1 tahun.

Baca dan Ikuti Berita Tribunjogja.com.com di GOOGLE NEWS 

Kasus Tawuran Pelajar dengan Sajam di Flyover Canguk Magelang

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved