Berita Magelang

Proyek Penampungan Air di Magelang Tak Pernah Dipakai Sejak Dibangun Pak Kades

Bak penampungan air bersih yang dibangun Pemerintah Desa Salamkanci di Dusun Temanggal II, Desa Bumirejo, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang,

|
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/ Yuwantoro Winduajie
Bak penampungan air bersih yang dibangun Pemerintah Desa Salamkanci di Dusun Temanggal II, Desa Bumirejo, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah kini terbengkala 

Mulai dari tak melibatkan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) hingga melakukan mark up (menaikan harga) selama proyek berlangsung.

Tindakan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Magelang Nomor 53 Tahun 2014 tentang pengadaan barang dan jasa di desa.

“Kepala Desa menunjuk pelaksana lain untuk melaksanakan kegiatan dan membuat RAB tanpa sepengetahuan  TPK,” ujarnya, Kamis (25/9/2025).

Selain itu, tersangka bersama pelaksana yang ditunjuknya, yakni DWN, diduga membeli tanah, material, hingga membayar tenaga kerja tanpa melibatkan TPK. 

DJS juga diduga melakukan mark up harga tanah, material, dan upah pekerja. 

Saat ini, polisi masih memeriksa DWN sebagai saksi dalam kasus tersebut. 

"DWN adalah masyarakat umum yang tinggal di dekat sumber mata air," ujarnya.

Dia melanjutkan, pembangunan saluran air bersih sejatinya merupakan satu proyek, namun dikerjakan secara bertahap selama tiga tahun anggaran. 

Pada 2017 dimulai dengan pembangunan bak penampung, broncaptering, dan pembelian tanah sumber air. 

Tahun 2018 dilanjutkan dengan pekerjaan penutup bak, talud, pagar, serta pemipaan. 

Kemudian pada 2019 kembali dikerjakan tahap berikutnya berupa penggalian saluran, pemasangan pipa, hingga pembangunan jembatan IWF.

"Dari pembangunan tersebut, dari awal bangunan itu berdiri sama sekali tidak bisa difungsikan. Tidak ada air yang mengalir," ungkapnya.

Akibat perbuatan itu, berdasarkan audit BPKP Perwakilan Jawa Tengah, kerugian negara ditaksir mencapai Rp405,3 juta lebih.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. 

Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar. (tro

Baca dan Ikuti Berita Tribunjogja.com.com di GOOGLE NEWS 

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved