Berita Magelang
Proyek Penampungan Air di Magelang Tak Pernah Dipakai Sejak Dibangun Pak Kades
Bak penampungan air bersih yang dibangun Pemerintah Desa Salamkanci di Dusun Temanggal II, Desa Bumirejo, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang,
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
Bak penampungan air bersih sistem Penyediaan Air Minum (PAM) yang dibangun Pemerintah Desa Salamkanci di Dusun Temanggal II, Desa Bumirejo, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah kini terbengkalai. Proyek yang dikerjakan pada masa Kepala Desa Salamkanci, Dwi Joko Susanto alias DJS (48), tersebut kini menjadi sorotan karena sang kades telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa dengan total kerugian negara nyaris setengah miliar rupiah.

BAK penampungan yang berada di sumber mata air Sikuwok tersebut kondisinya memprihatinkan.
Bagian atas bangunan ditumbuhi rerumputan, bahkan terdapat lubang terbuka di sisi kanan yang ikut dipenuhi tanaman liar.
Di sisi kiri, terdapat pipa, serta dua pipa berukuran besar yang mengarah ke sungai namun tidak berfungsi.
“Pembangunan itu sekitar tahun 2017. Saat itu tidak izin dan tidak memberi tahu. Bangunan juga tidak pernah berfungsi,” kata Kepala Dusun Temanggal II, Desa Bumirejo, Munjahid, Jumat (26/9/2025).
Dia menyebut, lahan pembangunan itu sebelumnya tercatat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhitung (SPPT) atas nama seorang warga yang kini telah meninggal dunia, kemudian diwariskan kepada putranya.
“Ya sekitar itu (tahun 2017) dibeli. Dulu yang bangun pekerja dari warga sini,” sambung Munjahid.
Menurutnya, sebelum ada proyek tersebut, lokasi itu merupakan belik atau mata air yang biasa digunakan warga untuk mandi dan mencuci.
Di sekitar sumber air itu juga terdapat pohon beringin besar.
“Setelah ada MCK (mandi, cuci, kakus) jarang ada yang mandi di sana, dulu tempat mandi, cuci warga Temanggal II,” imbuhnya.
Munjahid menambahkan, dirinya pernah dimintai keterangan sebagai saksi di Polres Magelang Kota terkait pembangunan yang tak kunjung bermanfaat itu.
“Ya sebagai saksi. Lokasi pembangunan di wilayah saya, sebagai pemangku wilayah bangunan itu belum izin (waktu bangun),” bebernya.
• Kades Sukomulyo Kajoran Magelang Diberhentikan Setelah Jadi Tersangka Korupsi Rp727 Juta
Kronologi
Kepala Desa Salamkanci, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, DJS ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan saluran air bersih (PAM Desa) tahun anggaran 2017 hingga 2019.
Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, Iptu Iwan Kristiana mengatakan, modus yang dilakukan tersangka cukup beragam.
Mulai dari tak melibatkan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) hingga melakukan mark up (menaikan harga) selama proyek berlangsung.
Tindakan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Magelang Nomor 53 Tahun 2014 tentang pengadaan barang dan jasa di desa.
“Kepala Desa menunjuk pelaksana lain untuk melaksanakan kegiatan dan membuat RAB tanpa sepengetahuan TPK,” ujarnya, Kamis (25/9/2025).
Selain itu, tersangka bersama pelaksana yang ditunjuknya, yakni DWN, diduga membeli tanah, material, hingga membayar tenaga kerja tanpa melibatkan TPK.
DJS juga diduga melakukan mark up harga tanah, material, dan upah pekerja.
Saat ini, polisi masih memeriksa DWN sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"DWN adalah masyarakat umum yang tinggal di dekat sumber mata air," ujarnya.
Dia melanjutkan, pembangunan saluran air bersih sejatinya merupakan satu proyek, namun dikerjakan secara bertahap selama tiga tahun anggaran.
Pada 2017 dimulai dengan pembangunan bak penampung, broncaptering, dan pembelian tanah sumber air.
Tahun 2018 dilanjutkan dengan pekerjaan penutup bak, talud, pagar, serta pemipaan.
Kemudian pada 2019 kembali dikerjakan tahap berikutnya berupa penggalian saluran, pemasangan pipa, hingga pembangunan jembatan IWF.
"Dari pembangunan tersebut, dari awal bangunan itu berdiri sama sekali tidak bisa difungsikan. Tidak ada air yang mengalir," ungkapnya.
Akibat perbuatan itu, berdasarkan audit BPKP Perwakilan Jawa Tengah, kerugian negara ditaksir mencapai Rp405,3 juta lebih.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar. (tro
Baca dan Ikuti Berita Tribunjogja.com.com di GOOGLE NEWS
Festival Balon Bakal Digelar di Lapangan Donorojo Magelang, Simak Jadwalnya |
![]() |
---|
Remaja 15 Tahun di Magelang Didampingi Komnas HAM Jalani Visum |
![]() |
---|
Penampakan Bak Penampungan Air yang Dikorupsi Kades Salamkanci Magelang |
![]() |
---|
Daftar Rumah Sakit yang Gratiskan Rawat Inap untuk Warga KTP Magelang |
![]() |
---|
Modus Kades Salamkanci Magelang Diduga Korupsi Proyek Saluran Air Bersih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.