Dugaan Malapraktik RSUD Prambanan

Kasus Dugaan Malapraktik Balita, Polda DIY Periksa Dua Dokter RSUD Prambanan

Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan mengatakan, penanganan kasus dugaan malapraktik di RSUD Prambanan masih berjalan

Tayang:
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Yoseph Hary W
Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin
DUGAAN MALPRAKTIK: Foto dok. Ibu korban didampingi kuasa hukumnya ditemui di Polda DIY Selasa (2/6/2026) siang, setelah memberikan keterangan kepada penyidik atas kasus dugaan malpraktik di RSUD Prambanan. 
Ringkasan Berita:
  • Polda DIY menyelidiki dugaan malapraktik dengan memeriksa delapan saksi, termasuk dua dokter RSUD Prambanan dan orang tua balita yang meninggal.
  • Kuasa hukum korban mencurigai adanya kejanggalan pada dosis obat penenang serta pemasangan selang alat bantu napas saat prosedur CT Scan.
  • Komisi D DPRD Sleman menyatakan hasil audit internal menunjukkan pelayanan rumah sakit sudah sesuai prosedur, namun evaluasi keselamatan pasien tetap diminta.

 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Penyelidikan kasus kematian Naura Dwi Meydita, balita tiga tahun asal Piyungan, Bantul yang meninggal usai menjalani prosedur CT Scan di RSUD Prambanan, memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY pekan ini telah memeriksa dua dokter dari rumah sakit tersebut untuk mengklarifikasi dugaan malapraktik atau kelalaian medis.

Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan mengatakan, penanganan kasus dugaan malapraktik di RSUD Prambanan masih berjalan dan saat ini ditahap penyelidikan. Sejauh ini, pihak Kepolisian telah memeriksa total delapan orang saksi.

Periksa dokter RSUD Prambanan

"Minggu ini ada tiga orang yang telah dimintai klarifikasi, yaitu satu dokter dari klinik pemberi rujukan dan dua dokter dari RSUD Prambanan,"ujar Ihsan, Jumat (12/6/2026). 

Sebelumnya pada pekan lalu, penyidik juga telah meminta keterangan dari lima saksi lainnya, termasuk dari orang tua korban. Pemeriksaan terhadap kedua dokter ini sangat penting di tengah desakan tim kuasa hukum korban yang mencium adanya kejanggalan dalam proses sedasi atau pemberian obat penenang, saat menjalani prosedur CT Scan di RSUD Prambanan

Ketua Tim Kuasa Hukum Korban, Purnomo Susanto mempertanyakan ketepatan dosis dan kompetensi pemberi obat setelah keluarga melihat korban disuntik penenang sebanyak tiga kali dalam jeda yang relatif singkat. Pihaknya juga menyoroti kejanggalan dokumen CT Scan, tepatnya pukul 12.42 WIB, yang mencatat korban telah dipasang selang alat bantu napas (Endotracheal Tube/ETT) dan Nasogastric Tube (NGT). 

"Ini urgensinya apa dipasang selang ETT sama NGT?. Karena dari apa yang sudah kami konsultasikan dengan ahli, kalau itu tujuannya adalah untuk menenangkan si anak supaya tertidur untuk proses CT scan, itu tidak perlu dipasang selang ETT atau NGT," kata Purnomo. 

Kuasa hukum mendesak Polda DIY segera menyita dokumen rekam medis elektronik (RME) lengkap beserta log input, sisa ampul obat, hingga rekaman CCTV ruang radiologi. Pihak kuasa hukum keluarga korban juga menyampaikan bahwa rumah sakit memiliki beban pembuktian terbalik berdasarkan UU Perlindungan Konsumen untuk membuktikan sediaan farmasi yang diberikan layak dan tidak tercemar.

Sebut Sesuai SOP

Di sisi lain, Komisi D DPRD Sleman telah memanggil Direktur RSUD Prambanan, Dinas Kesehatan Sleman serta Kabag Hukum Setda Kabupaten Sleman untuk mengklarifikasi kronologi kejadian peristiwa ini.

Ketua Komisi D DPRD Sleman, Arif Priyosusanto mengatakan bahwa berdasarkan penjelasan yang diberikan, pelayanan medis tersebut telah diaudit oleh Perkumpulan Auditor Internal Rumah Sakit Indonesia (PAIRSI). Hasilnya disebut telah sesuai dengan prosedur. 

"Hasil audit menyimpulkan bahwa pelayanan medis telah dilaksanakan sesuai standar profesi dan standar operasional prosedur yang berlaku serta tidak ditemukan adanya indikasi malapraktik dalam penanganan pasien," kata Arif. 

Kendati ada klaim sesuai SOP, Komisi D tetap mendorong adanya pendalaman klinis lebih lanjut mengenai faktor medis atau kondisi tubuh pasien (host) yang memicu respons berbeda. Pihak legislatif juga meminta RSUD Prambanan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman menjadikan kasus ini sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat keselamatan pasien, khususnya pada pelayanan kesehatan anak dan tindakan yang memerlukan sedasi.(*) 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved