Kekerasan anak

Pulihkan Total Korban Kekerasan, DPRD Kota Yogya Matangkan Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak 

Komitmen pemulihan terhadap korban kekerasan perempuan dan anak di Kota Yogyakarta terus diperkuat lewat jalur legislasi. 

Tayang:
Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Hari Susmayanti
Istimewa
Ketua Bapemperda DPRD Kota Yogya, Ipung Purwandari. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Komitmen pemulihan terhadap korban kekerasan perempuan dan anak di Kota Yogyakarta terus diperkuat lewat jalur legislasi. 

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Yogyakarta kini tengah intensif mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.

Fokus utama yang dikejar dalam regulasi anyar tersebut adalah hadirnya jaminan rehabilitasi total dan perluasan hak restitusi bagi korban.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Yogyakarta, Ipung Purwandari menjelaskan, payung hukum dirancang untuk memberikan garansi pemulihan yang komprehensif bagi masyarakat, terutama menyangkut aspek penanganan medis, psikologis, dan layanan sosial berkelanjutan.

"Muara dari Raperda ini adalah hadirnya kepastian hukum. Kita ingin memastikan negara benar-benar hadir untuk memberikan perlindungan dan pemulihan total bagi korban kekerasan," ujarnya, Kamis (11/6/2026).

Politikus PDI Perjuangan tersebut menuturkan, pihaknya telah menggelar rapat harmonisasi bersama unsur eksekutif, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta Kanwil Kemenkumham DIY pada Senin (8/6) lalu.

Baca juga: Info Prospek Cuaca DIY Jumat 12 Juni 2026 Menurut BMKG: Potensi Hujan Ringan dan Gelombang Tinggi

Ipung menekankan, perlindungan yang terstruktur menjadi harga mati agar hak-hak korban tidak terabaikan, kemudian aspek tumbuh kembang anak, serta proteksi dari segala bentuk eksploitasi dan diskriminasi masuk dalam radar pencermatan.

"Pembahasan Raperda ini tidak hanya berkutat pada pemulihan mental dan fisik, di mana celah pemenuhan ganti kerugian atau restitusi bagi korban juga mulai dibidik," jelasnya.

Mengenai klausul sanksi bagi pelaku, Ipung memberikan catatan khusus, mengingat ranah hukum pidana sudah diatur rigid oleh undang-undang di tingkat pusat. 

Peraturan daerah, katanya, tidak boleh tumpang tindih menciptakan delik pidana baru, sehingga sanksi tegas akan dialihkan lewat mekanisme administratif.        

"Kita bisa masuk lewat celah sanksi administratif. Misal, sanksi bagi pelaku usaha atau perkantoran yang abai dan membiarkan terjadi kekerasan di lingkungannya. Sanksi terberat bisa berupa pencabutan izin usaha," urainya.

Terkait teknis rehabilitasi di lapangan, korban nantinya akan mendapat pendampingan melekat dari pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah teknis. 

Saat ini, Ipung bilang, Pemkot Yogyakarta sendiri sejatinya sudah memfasilitasi keberadaan rumah rehabilitasi atau shelter khusus dengan kualitas cukup mumpuni.

"Kita sudah punya rumah aman atau safe house. Hanya saja, demi keamanan, kenyamanan, dan kerahasiaan identitas korban, lokasinya memang wajib dirahasiakan dari publik," terangnya.

Bapemperda DPRD Kota Yogyakarta pun mengebut pembahasan Raperda ini supaya bisa segera rampung dan disahkan menjadi Perda definitif pada tahun anggaran 2026.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved