Puluhan SPPG di Sleman Berhenti Beroperasi Sementara, Ini Sebabnya

Sebanyak 35 dari total 129 SPPG yang ada di wilayah Kabupaten Sleman dilaporkan berhenti beroperasi sementara.

Tayang:
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin
Wakil Ketua Satgas Percepatan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Pemkab Sleman, Agung Armawanta 
Ringkasan Berita:
  • Sebanyak 35 dari total 129 SPPG yang ada di wilayah Sleman dilaporkan berhenti beroperasi sementara.
  • Berdasarkan hasil evaluasi di lapangan, masalah lingkungan menjadi sorotan
  • Selain problem IPAL yang belum memenuhi standar, mayoritas SPPG di Sleman juga terganjal kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). 

 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sleman menghadapi tantangan berat.

Berdasarkan data Satgas Percepatan Program MBG Kabupaten Sleman hingga 9 Juni 2026, sebanyak 35 dari total 129 SPPG yang ada di wilayah Bumi Sembada dilaporkan berhenti beroperasi sementara.

Wakil Ketua Satgas Percepatan Program MBG Pemkab Sleman, Agung Armawanta, mengatakan pihaknya terus mengevaluasi dan memonitor perkembangan kebijakan MBG di lapangan.

Apalagi setelah ada pergeseran kebijakaan soal MBG dari Badan Gizi Nasional (BGN). 

"Memang ada yang sementara kemudian tidak beroperasi. Kemarin juga diinfokan bahwa ada beberapa sebab, misalnya kebanyakan karena faktor prasyarat, seperti pengelolaan limbah yang belum baik. Tapi ada juga yang kemudian berhenti karena belum cair dananya akibat proses administrasi di internal mereka sendiri," ujar Agung, Kamis (9/6/2026).

Berdasarkan evaluasi di lapangan, masalah lingkungan juga menjadi sorotan.

Di Kapanewon Gamping, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sleman sempat menerima aduan warga terkait dugaan pencemaran air irigasi atau air sungai dan kolam ikan milik penduduk yang disebabkan oleh aktivitas salah satu SPPG

Dugaan pencemaran itu sempat ditinjau pada 15 Maret 2026 dan dapur memperbaiki IPAL, tapi aduan serupa kembali muncul dari warga pada Mei 2026 lalu. 

Masalah SLHS

Selain problem IPAL yang belum memenuhi standar, mayoritas SPPG di Sleman juga terganjal kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). 

Berdasarkan data, dari 129 SPPG, baru 58 unit yang mengantongi SLHS dan 10 unit sedang dalam proses verifikasi.

Sisanya, sebanyak 61 SPPG di Sleman sama sekali belum mengajukan izin.

Agung menjelaskan, mandeknya pengurusan SLHS ini dipicu oleh perubahan sistem yang kini sudah terintegrasi lewat Online Single Submission (OSS). 

"Karena memang sebetulnya SLHS Sleman itu kan sudah memakai OSS. Nah, ketika kemudian ada permintaan menggunakan yang manual, kan sebenarnya menurun ya. Dan ini kan menyusul syarat-syarat ini. Sehingga mungkin ada juga yang baru menyusul dan sudah sudah punya SLHS, kira-kira udah hampir separuh," kata dia. 

Baca juga: Tim Peneliti Rencanakan Uji Gas Fosfin di Rumah Agusyani Sleman

Setidaknya ada dua kendala utama yang membuat 61 SPPG belum mengajukan SLHS. 

Pertama, ketidaksesuaian pemenuhan ketentuan tata ruang, terutama bagi unit SPPG yang berada di wilayah Sleman Utara.

Kedua, kendala hak akses akun pelaku usaha yang belum memiliki otorisasi atau izin sistem untuk mengajukan Perizinan Berusaha (PB) di aplikasi OSS.

Perhatian Serius

Penghentian sementara operasional 35 SPPG ini menjadi perhatian serius mengingat besarnya jumlah penerima manfaat program MBG di Sleman. 

Berdasarkan data pemetaan, program pangan ini menyasar ratusan ribu jiwa.

Rinciannya, di PAUD/TK sebanyak 32.230 siswa.

Lalu untuk Sekolah Dasar (SD) sebanyak 61.839 siswa.

Untuk tingkat SMP sebanyak 25.963 siswa

Untuk jenjang SMA/SMK sebanyak 24.046 siswa

Sedangkan untuk SLB 1.193, dan Pondok Pesantren (Ponpes) 1.832 santri. 

MBG di Sleman juga telah menyasar kelompok rentan, ibu hamil 6.093 dan 12.713 balita.

Disinggung soal kabar terkait rencana kolaborasi dapur MBG dengan kantin sekolah, serta pembatasan maksimal 6 dapur per kapanewon, Agung mengaku pihaknya di Pemerintah Kabupaten Sleman belum menerima regulasi resmi dari pusat.

"Belum sampai ke kami hal itu, sehingga saya tidak berkomentar banyak. Apakah itu masih wacana pusat atau seperti apa, karena sampai hari ini Satgas belum terima surat resminya. Saya belum berani berandai-andai karena sistemnya nanti pasti akan berbeda sekali," kata dia.(*) 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved