TPR Parangtritis Bakal Dipindah Mulai Juli 2026, Ini Tujuan Pemkab Bantul
Pemindahan TPR Parangtritis akan dilakukan mulai 1 Juli 2026 dan dikelola langsung oleh Pemerintah Kalurahan (Pemkal) Parangtritis.
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Muhammad Fatoni
Ringkasan Berita:
- Pemkab Bantul akan memindahkan Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Parangtritis lebih dekat dengan akses Pantai Parangtritis.
- Pemindahan dilakukan mulai 1 Juli 2026 dan dikelola langsung oleh Pemerintah Kalurahan (Pemkal) Parangtritis.
- Rencananya, akan ada banyak titik baru yang diisi oleh petugas TPR Parangtritis untuk memungut tarif retribusi kepada pengunjung
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul akan memindahkan Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Pantai Parangtritis lebih dekat dengan akses Pantai Parangtritis.
Pemindahan dilakukan mulai 1 Juli 2026 dan dikelola langsung oleh Pemerintah Kalurahan (Pemkal) Parangtritis.
Guna mengoptimalkan rencana tersebut kini Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Tentang Penugasan Pemungutan Retribusi Pariwisata kepada Pemkal Parangtritis.
Menurut Halim, penugasan ini harus dipandang dengan sudut padang lebih luas.
"Ini bukan sekadar pergantian petugas pemungutan retribusi, tetapi ini bagian dari penataan Parangtritis. Nah, artinya, kami ingin memberdayakan kalurahan, memberdayakan para pamong dan warga Kalurahan Parangtritis, agar memiliki rasa handarbeni," ucap Halim, di Kalurahan Parangtritis, Kamis (11/6/2026).
Dikatakannya, rasa handarbeni penting untuk menjaga kelangsungan Parangtritis sebagai obyek wisata yang masuk dalam top of mind pariwisata DI Yogyakarta.
Sebab, apabila Pantai Parangtritis rusak dan tidak tertata, maka yang pertama kali mengalami kerugian yakni warga Parangtritis sendiri.
Selain itu, penugasan dilakukan untuk meningkatkan akuntabilitas retribusi di Kabupaten Bantul.
Dikarenakan sudah memiliki handarbeni, maka akuntabilitas akan semakin baik.
Bagi Hasil
Dalam kebijakan baru ini, Pemkal Parangtritis akan mendapatkan bagi hasil 30 persen dan bisa digunakan untuk operasional, pendapatan asli daerah (PAD), termasuk untuk dialokasikan bagi pembianaan warga yang beraktivitas ekonomi berjasa pariwisata.
"Tentu, Dinas Pariwisata akan melakukan pembinaan dan hari ini pembinaan itu bertambah kuat dengan peran yang lebih besar yang dilakukan oleh Pemkal Parangtritis," ujar Halim.
Dikarenakan ini penugasan atau bukan pelimpahan kewenangan, maka akan dievaluasi secara berkala terkait pendapat, keamanan, hingga penataan kawasan yang semakin baik atau sebaliknya.
Sebab, pemberdayaan masyarakat tetap diperlukan karena tidak semua hal bisa dilakukan oleh Pemkab Bantul.
"Tidak semua hal bisa dilakukan oleh Pemkab Bantul tanpa peran yang lebih nyata dari warga Parangtritis, tokoh-tokohnya, dan kalurahannya," tutur Halim.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja, berujar melalui penyerahan SK Bupati Tentang Penugasan Pemungutan Retribusi Pariwisata kepada Pemkal Parangtritis, nantinya dapat digunakan untuk pengelolaan TPR Parangtritis.
"Dengan demikian, mulai 1 Juli 2026, TPR Parangtritis akan berpindah dari TPR yang ada di Jalan Nasional saat ini ke jalan-jalan atau gang-gang menuju pantai-pantai di seputaran area Parangtritis. Kami harapkan ini akan lebih efektif dan mulai Juli," terang dia.
Baca juga: Sampah Plastik di Bantul Kini Diolah dan Disulap Jadi Bahan Bakar Petasol
Membingungkan
Agus menilai kondisi TPR saat ini disebut cukup membingungkan antara pemungutan TPR dengan para pengunjung.
Pasalnya, lokasi TPR itu berada di jalur menuju obyek wisata Kabupaten Gunungkidul, sehingga Bantul telah memberikan toleransi untuk tidak membayar retribusi TPR Parangtritis.
Kendati begitu, sering kali petugas TPR Parangtritis merasa 'tertipu' oleh pengendara yang melintasi TPR Parangtritis.
Sebab, sebetulnya masih ada wisatawan yang sebetulnya ingin ke Pantai Parangtritis, tetapi mengaku ingin ke Gunungkidul dan sebagainya.
"Itu yang pertama dan yang kedua, kita lebih memberikan tugas dan tanggung jawab kepada kalurahan dan masyarakat Kalurahan Parangtritis supaya lebih handarbeni Pantai Parangtritis," tuturnya.
Tak Akan Ada Kebocoran
Rencananya, akan ada banyak titik baru yang diisi oleh petugas TPR Parangtritis untuk memungut tarif retribusi kepada pengunjung.
Dengan demikian, dipastikan tidak akan ada kebocoran pengunjung dikarenakan semua akses menuju Pantai Parangtritis telah diisi oleh petugas TPR.
Sementara itu, Carik Pemkal Parangtritis, Elyas Suprapta, mengatakan, akan ada 10 titik yang dijaga oleh petugas TPR Parangtritis.
Petugas itu akan diambil dari orang yang berstatus honorer di Pemkal Parangtritis. Satu TPR Parangtritis akan diisi sekitar dua petugas dan TPR Induk Pantai Parangtritis akan diisi oleh empat sampai lima petugas
"Kami sudah melakukan pemetaan 10 titik itu bersama Dinas Pariwisata Bantul. Untuk pintu masuk ada 10 titik dan dua existing. Pemetaan dilakukan berdasarkan gang-gang masuk ke arah Pantai Parangtritis. Jadi, selain 10 titik itu sudah tidak ada," tandasnya.(*)
| Sampah Plastik di Bantul Kini Diolah dan Disulap Jadi Bahan Bakar Petasol |
|
|---|
| DLH Bantul Sebut Pembuang Sampah di Lahan Warga Selopamioro Diduga dari Luar Daerah |
|
|---|
| Motif Pembacokan Petugas TPR Parangtritis karena Dendam, Dipicu Hilangnya Alat Pancing |
|
|---|
| Pelaku Pembacokan Petugas TPR Parangtritis Diringkus Polisi, Ternyata Mahasiswa |
|
|---|
| Polres Bantul Ringkus Dua Pelaku Pembacokan Petugas TPR Parangtritis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/20261106-Pemindahan-TPR-Parangtritis.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.