Dugaan Malapraktik RSUD Prambanan

Satgas PPA Dampingi Keluarga Bocah Korban Dugaan Malapraktik RSUD Prambanan

Naura (3), meninggal dunia pada 28 April 2026, setelah disuntik obat penenang saat akan menjalani CT scan di RSUD Prambanan pada 28 April 2026.

Tayang:
Penulis: Singgih Wahyu N | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/Neti Istimewa Rukmana
Ayah korban kasus malapraktik di RSUD Prambanan, Nicohadiyanto (36), sedang menujukkan video buah hati, saat dijumpai di rumahnya, di Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul, Rabu (3/6/2026). 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA) DI Yogyakarta bakal melakukan pendampingan terhadap keluarga Naura Dwi Meydita Putri. 

Bocah berusia 3 tahun 11 bulan itu meninggal dunia diduga akibat malapraktik di RSUD Prambanan, Sleman.

Naura meninggal dunia pada 28 April 2026, setelah disuntik obat penenang saat akan menjalani CT scan di RSUD Prambanan pada 28 April 2026. 

Padahal, orang tua semula membawanya ke rumah sakit hanya untuk periksa lingkar kepala yang dinilai tidak berkembang.

"Kami bersama-sama berbagai pihak untuk menggandeng membantu (korban dan keluarga ) kasus ini supaya mendapat keadilan," kata Koordinator Satgas PPA DIY Kabupaten Bantul, Yekti Utami, seusai mengunjungi rumah korban di Mojosari, Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan, Kamis (4/6/2026).

Di samping itu, pihaknya juga akan berusaha berkoordinasi atau berbicara dengan pemerintah untuk menindaklanjuti keperluan yang dibutuhkan oleh keluarga korban. 

Cari keadilan

Yekti mengatakan, pihaknya dalam kunjungan itu juga didampingi Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), PPA, hingga Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Rekso Dyah Utami (RDU). 

Dari sisi pendampingan hukum, ia menyebut, keluarga korban sudah memiliki tim hukum sendiri. 

Namun, apabila tim hukum keluarga korban tetap membutuhkan bantuan, pihaknya siap mengulurkan tangan.

Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Muflihul Hadi, menyampaikan, pihaknya siap membantu keluarga dalam proses mencari keadilan, termasuk memberikan informasi apabila ada prosedur yang buntu atau mandek di tengah proses penanganan. 

“Kami menyampaikan, nanti dari proses di pelaporan kepolisian maupun permintaan informasi kepada rumah sakit, jika nanti ada hal-hal yang keluarga tidak mendapatkan informasi atau apapun, kami menyampaikan supaya bisa membantu," ucap dia.

Pihaknya sejauh ini belum membentuk tim khusus untuk menangani kasus ini, lantaran sudah ada pihak-pihak berwenang. 

"Tetapi, kalau misalnya dari keluarga korban mau melapor ke kami, tentu kami tidak bisa menolak. Jadi, kami serahkan kepada keluarga korban untuk mempertimbangkan hal itu. Kan ada tim pendamping juga, jadi bisa mempertimbangkan. Kalau saya pribadi, karana sudah lapor ke kepolisian, nanti bisa dilihat situasinya seperti apa," jelas dia.

Baca juga: Polresta Sleman Ungkap Perkembangan Kasus 11 Bayi yang Dievakuasi dari Penampungan di Pakem

Menanti penjelasan

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved