Dugaan Malapraktik RSUD Prambanan

Kasus Dugaan Malapraktik Balita, Komisi D DPRD Sleman Bakal Panggil Dirut RSUD Prambanan 

Komisi D DPRD Sleman bicara soal kasus dugaan malapraktik di RSUD Prambanan yang menewaskan balita berusia 3 tahun, Naura Dwi Meydita.

Tayang:
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Joko Widiyarso
Dok.Istimewa
DUGAAN MALAPRAKTIK RSUD PRAMBANAN- Ketua Komisi D DPRD Sleman, Arif Priyosusanto. Komisi D DPRD Sleman angkat bicara terkait kasus dugaan malapraktik di RSUD Prambanan yang menewaskan seorang balita berusia tiga tahun, Naura Dwi Meydita. 
Ringkasan Berita:
  • DPRD Sleman angkat bicara terkait kasus dugaan malapraktik di RSUD Prambanan yang menewaskan seorang balita berusia tiga tahun, Naura Dwi Meydita.
  • Mereka berencana memanggil jajaran manajemen rumah sakit dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman untuk mengklarifikasi persoalan tersebut secara mendalam.
  • Menurut Ketua Komisi D DPRD Sleman, Arif Priyosusanto, dewan menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas tragedi tersebut. 

 


TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Komisi D DPRD Sleman angkat bicara terkait kasus dugaan malapraktik di RSUD Prambanan yang menewaskan seorang balita berusia tiga tahun, Naura Dwi Meydita.

Wakil rakyat berencana memanggil jajaran manajemen rumah sakit dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman untuk mengklarifikasi persoalan tersebut secara mendalam.

Ketua Komisi D DPRD Sleman, Arif Priyosusanto menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas tragedi tersebut.

Kendati demikian, pihaknya sejauh ini masih memantau perkembangan penanganan kasus yang saat ini bergulir di internal Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Kami prihatin, itu yang pertama. Tapi yang kedua, di satu sisi kami ingin melihat kasusnya seperti apa karena sekarang masih diselesaikan di internal OPD. Jadi nanti kami akan memanggil secara khusus RSUD Prambanan untuk dimintai keterangan saat rapat kerja Komisi D," ujar Arif saat dikonfirmasi, Rabu (3/6/2026).

Arif menegaskan, pemanggilan ini akan menyasar seluruh pihak yang bertanggung jawab di rumah sakit tersebut. Mulai dari Direktur Utama, maupun jajarannya.

Adapun terkait waktu pemanggilan, kata Arif, saat ini masih menyinkronkan waktu dan jadwal dengan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sleman. Surat resmi pemanggilan saat ini belum dilayangkan kepada pihak rumah sakit.

"Belum (surat belum dilayangkan). Kami baru melihat jadwal Bamus dulu, nanti kalau jadwal Bamus sudah clear nanti saya rapatkan," jelasnya. 

Dewan panggil RS dan Dinkes

Selain pihak rumah sakit, Komisi D juga akan memanggil Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman serta Biro Hukum Setda Sleman. Hal ini dikarenakan seluruh informasi dari OPD terkait saat ini dipusatkan satu pintu melalui biro hukum tersebut. 

Menurut dia, pemanggilan seluruh pihak yang berkaitan dengan masalah ini penting untuk mengetahui lebih detail persoalannya.

Oleh karena itu, pemanggilan nantinya bukan hanya ditujukan bagi pihak RSUD Prambanan saja, melainkan juga Dinkes dan Biro hukum untuk mendampingi. 

"Makanya nanti itu kita panggil semua, untuk mendampingi, sehingga ben cetho iki asal-usule kepiye, kok ngene (supaya jelas ini asal-usulnya bagaimana, kok bisa begini). Kesalahannya ada di mana, kita perlu evaluasi semua," jelas Arif.

Di sisi lain, terkait dengan keluarga pasien, Komisi D memastikan tidak akan mengundang pihak keluarga korban dalam rapat kerja nanti. Sebab pihak keluarga tidak mengadukan kasusnya secara langsung ke dewan, melainkan memilih jalur hukum ke Polda DIY.

"Karena tidak ada keluhan ke kami, sehingga kami tidak berhak mengundang. Biar diselesaikan di internal OPD-nya," kata Arif.

Sebagimana diketahui, seorang balita berusia tiga tahun meninggal dunia setelah menerima tiga kali suntikan sedasi untuk tindakan CT Scan di RSUD Prambanan, Sleman. Balita tersebut meninggal dunia pada 28 April 2026 atau selang beberapa jam setelah menerima suntikan. 

Hal ini memicu dugaan malapraktik dan pelanggaran SOP medis. Keluarga korban melaporkan kasus ini ke Polda DIY setelah pihak rumah sakit tidak memberikan kejelasan penyebab kematian anak yang sebelumnya dalam kondisi aktif dan ceria tersebut.

Peristiwa tragis ini bermula pada Sabtu, 27 April 2026. Korban datang ke RSUD Prambanan pukul 08.00 pagi bersama ibunya, Anastacia Niken Purwandari (36), untuk memeriksakan kondisi dugaan mikrosefali atau lingkar kepala kecil. Meski didiagnosis mikrosefali, sang ibu menegaskan anaknya dalam kondisi sangat sehat, aktif, dan ceria.

"Di rumah sakit dia masih main di ruang bermain, makan, dan bercanda. Bahkan saat dipasang alat infus pun dia tidak takut, masih tetap ceria. Perubahannya itu setelah dia masuk (untuk) CT scan, semuanya berubah," ujar Anastacia, ditemui setelah memberikan keterangan ke penyidik Direktorat Kriminal Khsusus (Ditreskrimsus) Polda DIY, Selasa (2/6/2026). 

Datang untuk kontrol lanjutan 

Kedatangan Naura bersama Ibunya ke RSUD Prambanan, pada tanggal 27 April itu merupakan kontrol lanjutan pemeriksaan sebelumnya, di bulan Maret 2026 dengan keluhan Lingkar Kepala (LK) Naura 46 centimeter dan di nilai berada digaris kurang untuk anak seumurannya. 

Mereka periksa di RSUD Prambanan ini berdasarkan rujukan dari sebuah Klinik dan kader Posyandu tempat tinggal Naura.

Adapun di RSUD Prambanan, pemeriksaan awal berada di Poli Anak, kemudian dokter Poli Anak merekomendasikan untuk dirujuk pada Poli Radiologi untuk dilakukan CT Scan. Untuk melancarkan proses pemindaian, korban diberi suntikan obat penenang melalui cairan infus sebanyak tiga kali. 

Pada suntikan kedua, korban sempat rewel dan meminta pulang ingin bertemu sang kakak. Ibu korban berusaha menenangkan dengan cara digendong. 

Meski terus menangis, korban akhirnya tertidur dipelukan ibunya setelah suntikan ketiga. Jarak antara suntikan pertama dan kedua sekira 30 menit.

Sedangkan jeda antara suntikan kedua dan ketiga kurang dari 30 menit.Anastacia mengaku tidak tahu apa yang dilakukan oleh pihak rumah sakit kepada anaknya setelah diberi obat penenang dan tertidur. Sebab saat itu ia keluar dari ruangan. 

Petaka terjadi setelah korban keluar dari ruang CT scan. Kondisi bocah malang tersebut langsung memburuk drastis hingga muntah dan tidak sadarkan diri. Upaya pertolongan medis dilakukan dengan dilarikan ke ruang ICU dan dipasang alat bantu pernafasan. 

"Sampai di ICU itu, dia (anak saya) sampai ada lebam dibawah mata sama ada sempat kejang juga dia beberapa kali gitu," kata Anastacia. Pasien Naura, yang semula ceria, dinyatakan meninggal dunia pada 28 April 2026 sekira pukul 02.20 WIB.

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved