Urai Antrean PBG, Pemkot Yogya Akselerasi Perizinan Lewat Bazar dan Unit Reaksi Cepat di MPP

Pemkot Yogyakarta berupaya mengurai benang kusut fenomena keterlambatan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dikeluhkan warga 

Tayang:
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Joko Widiyarso
Tribun Jogja/AZKA RAMADHAN
PBG - Wali Kota Hasto Wardoyo menyerahkan berkas PBG kepada salah satu warga di sela agenda Bazar Perizinan dan Unit Reaksi Cepat Konsultasi, di Mal Pelayanan Publik Kota Yogyakarta, Selasa (2/6/26). 

Ringkasan Berita:
  • Pemkot Yogyakarta berupaya mengurai benang kusut fenomena keterlambatan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang kerap dikeluhkan masyarakat. 
  • Untuk mengakselerasi proses tersebut, eksekutif menggelar Bazar Perizinan dan Unit Reaksi Cepat Konsultasi PBG di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Yogyakarta.
  • Menurut ​Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, dokumen PBG menjadi jenis perizinan yang paling populer sekaligus menyumbang antrean paling banyak. 

 

TRIBUNJOGJA.COM, ​YOGYA - Pemkot Yogyakarta berupaya mengurai benang kusut fenomena keterlambatan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang kerap dikeluhkan masyarakat. 

Guna mengakselerasi proses tersebut, eksekutif menggelar Bazar Perizinan dan Unit Reaksi Cepat Konsultasi PBG di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Yogyakarta.

​Agenda yang diselenggarakan sepanjang 2-4 Juni 2026 ini, sekaligus menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Pemkot Yogyakarta.

​Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo mengungkapkan, dokumen PBG menjadi jenis perizinan yang paling populer sekaligus menyumbang antrean paling banyak. 

Setelah ditelusuri, alur perizinan yang melibatkan lintas instansi, mulai dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum (DPU), hingga DPMPTSP, menjadi titik krusial terjadinya sumbatan.

​"Titik sumbatannya itu seringkali ada di Dinas PU, karena di sana ada proses konsultasi dengan tim ahli secara teknis yang membuat lama. Maka dari itu, harus ada komunikasi dua arah yang cepat antara dinas dan pemohon," ujarnya, Selasa (2/6/26).

​Hasto menegaskan, saat ini tercatat ada sekitar 900 berkas antrean Persetujuan Bangunan Gedung yang masuk ke dalam radar pembersihan atau cleansing.

Kendati demikian, setelah ditapis ulang, tidak semua berkas tersebut murni bermasalah, karena beberapa di antaranya teregistrasi ganda dan berkas uji coba dari tahun-tahun sebelumnya.

​"Dari 900 itu, sebetulnya ada sekitar 300 berkas yang sudah selesai tapi tertahan karena menunggu tim penilai. Aturan tahun 2024, penilai ini tidak diperlukan, tapi sekarang wajib ada. Saya akan paksakan para penilai bekerja lebih cepat agar 300 berkas ini bisa langsung keluar," tegasnya.

​Melalui momentum bazar tersebut, Pemkot Yogyakarta menargetkan sisa 900 berkas sisa yang masih mengantre bisa rampung seluruhnya di sepanjang tahun 2026. 

Ia pun menyampaikan, pada hari pertama pelaksanaan bazar, hingga pukul 12.30 WIB, tercatat sudah ada 110 pemohon yang datang mengakses layanan.

​"Jika masyarakat sudah paham dan seluruh persyaratan dokumen yang dibawa lengkap tanpa ada masalah, komitmen saya prosesnya harus bisa selesai dalam 35 hari kerja," imbuhnya.

Kendala yang dihadapi warga

​Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta, Budi Santosa menjelaskan, kendala utama yang dihadapi masyarakat selama ini adalah pengurusan dokumen yang bersifat parsial. 

Mengingat PBG bersifat kumulatif, pemohon harus merampungkan urusan tata ruang, lingkungan, Amdalalin, pemadam kebakaran, hingga rekomendasi kebudayaan secara terpisah.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved