Warga Karangwuni Kulon Progo Lega Proyek JJLS Berlanjut, Menanti Buah Perjuangan Bertahun-tahun

Meski begitu, ia bersama warga ingin ada kompensasi kerugian yang timbul selama 6 tahun menanti.

Tayang:
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Yoseph Hary W
Tribun Jogja/Alexander Aprita
WARGA TERDAMPAK: Wahyu Dwiyoko, warga Kalurahan Karangwuni, Kapanewon Wates, Kulon Progo yang bidang tanahnya terdampak proyek JJLS, ditemui pada Senin (25/05/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Warga Karangwuni mengapresiasi dimulainya kembali sosialisasi pengadaan tanah proyek JJLS setelah penantian enam tahun.
  • Warga terdampak meminta kompensasi kerugian psikis dan material akibat tertundanya pencairan UGR sejak 2019.
  • Pemda DIY menyebut pembebasan lahan JJLS akan dilakukan bertahap dengan dukungan Dana Keistimewaan (Danais).

 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUPESDM) DIY menggelar sosialisasi terkait rencana pengadaan tanah untuk proyek JJLS di Balai Kalurahan Karangwuni, Kapanewon Wates, Kulon Progo, Senin (25/05/2026). Kegiatan ini diikuti oleh warga yang tanahnya terdampak.

Mereka sebelumnya sudah dijanjikan akan menerima pencairan UGR setelah proses pengadaan tanah pada 2019 lalu. Namun janji itu menguap selama 6 tahun dan kini proses pengadaan tanah harus diulang dari awal.

Hasil perjuangan mulai tampak

Meski begitu, warga Karangwuni tetap mengapresiasi langkah Pemerintah Daerah (Pemda) DIY dalam merespons keresahan mereka. Seperti yang disampaikan oleh Wahyu Dwiyoko.

"Sosialisasi ini jadi hasil perjuangan kami selama 3 tahun terakhir, setelah audiensi dari tingkat kabupaten sampai provinsi," kata Wahyu usai sosialisasi.

Ia memiliki 3 bidang tanah dengan total luas 730 meter persegi yang terkena proyek pembangunan JJLS (Jalan Jalur Lintas Selatan) di 2019 lalu. Sedianya ia menerima Uang Ganti Rugi (UGR) senilai kurang lebih Rp 2,4 miliar.

Namun pencairan UGR urung dilakukan sampai 6 tahun terlewati serta masa berlaku Izin Penetapan Lokasi (IPL) sudah kadaluarsa. Alhasil, untuk proses pengadaan tanah kali ini harus disertai dengan penerbitan IPL baru.

"Mau tidak mau kami harus menerima, sebab ketentuannya memang seperti itu," ujar Wahyu.

Minta kompensasi kerugian psikis

Meski begitu, ia bersama warga ingin ada kompensasi kerugian yang timbul selama 6 tahun menanti. Sebab selain harga tanah yang berubah, warga juga mengalami beban psikis akibat kerugian yang mereka alami.

Sebab warga sampai harus berhutang ke bank untuk membeli tanah baru, karena sudah dijanjikan menerima UGR namun tak kunjung diterima. Wahyu sendiri sampai harus menutup usaha bengkel yang ia miliki karena berdiri di atas lahan yang rencananya terkena proyek JJLS waktu itu.

"Sejak ditutup, bangunannya sampai rontok karena rusak dan jadi kerugian materi bagi saya," ungkap Wahyu.

Pihaknya ingin beban psikis itu dihitung sebagai kerugian non material dan harus disertakan dalam penaksiran UGR yang baru.

Sedangkan material berupa perubahan harga tanah selama 6 tahun terakhir, terhitung sejak appraisal terakhir yang dilakukan.

Wahyu mengatakan warga berharap Pemda DIY benar-benar menjadikan masalah kerugian non material sebagai perhatian saat proses pengadaan tanah. Sebab kerugian itu memang tidak terlihat, namun jelas dirasakan oleh warga terdampak.

"Dampak non material ini rasanya lebih menyakitkan bagi warga," jelasnya.

Dukungan danais

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved