Proyek JJLS di Kulon Progo Dipastikan Berlanjut, Proses Pengadaan Tanah Dimulai 2026 Ini

Dispertaru menyiapkan pengadaan IPL (Izin Penetapan Lokasi). Setelah IPL terbit, tim pelaksanaan pengadaan tanah akan dibentuk

Tayang:
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
PATOK JJLS: Foto dok ilustrasi. Patok penanda proyek JJLS yang berada di dekat Kantor Kalurahan Karangwuni, Kapanewon Wates, Kulon Progo, Rabu (25/07/2025). Hingga kini belum ada kejelasan terkait kelanjutan dari proyek tersebut. 

Ringkasan Berita:
  • Pemda DIY mulai sosialisasi dan proses pengadaan tanah proyek JJLS di Karangwuni, Wates.
  • Pembayaran Uang Ganti Rugi (UGR) untuk lahan terdampak direncanakan dilakukan bertahap mulai 2027.
  • Warga berharap pemerintah juga memperhitungkan kerugian psikis akibat tertundanya pencairan UGR sejak 2019.

 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Kelanjutan proyek Jalan Jalur Lintas Selatan (JJLS) di wilayah Kulon Progo mulai mendapat titik terang. Proses sosialisasi mulai dilakukan ke warga di Kalurahan Karangwuni, Kapanewon Wates, yang lahannya terdampak proyek JJLS sejak 2019 lalu.

Kepala Bidang Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUPESDM) DIY, Tri Murtoposidi mengatakan sosialisasi sekaligus menyampaikan bahwa pihaknya akan segera memulai proses pengadaan tanah untuk proyek JJLS.

Dokumen pengadaan tanah

"Jadi ini tahap perencanaan pengadaan tanah, nantinya berwujud dokumen yang diserahkan ke Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY," jelas Tri usai sosialisasi di Balai Kalurahan Karangwuni.

Nantinya dari Dispertaru menyiapkan pengadaan IPL (Izin Penetapan Lokasi). Setelah IPL terbit, tim pelaksanaan pengadaan tanah akan dibentuk, di mana mereka bertugas untuk menaksir bidang dan non bidang milik warga yang akan terdampak pembangunan JJLS nantinya.

Lewat tim inilah, nantinya akan diketahui nilai bidang dan non bidang milik warga yang harus digantikan dalam bentuk Uang Ganti Rugi (UGR). Menurut Tri, pembayaran UGR baru bisa dilakukan pada 2027 nanti secara bertahap.

"Proses pembayaran akan disesuaikan dengan kondisi fiskal daerah, namun kami berkomitmen untuk menuntaskan secepatnya," ujarnya.

Menjawab keresahan warga

Tri mengatakan proses ini sekaligus menjawab keresahan warga di 3 kalurahan yaitu Karangwuni di Wates serta Glagah dan Palihan di Temon. Sebab mereka sudah menerima nilai UGR pada 2019 lalu, namun hingga kini tidak menerima pencairan.

Apalagi IPL yang sebelumnya sudah dinyatakan kadaluarsa pada 2021 lalu, terhitung 2 tahun sejak diterbitkan. Kini, IPL baru perlu dibuat lagi karena harus menyesuaikan kondisi saat ini yang tentunya berubah selama 6 tahun.

"Secara aturan memang harus diulang dari awal, meskipun lahan existing hasil IPL sebelumnya masih ada," kata Tri.

Ia memastikan pihaknya akan berhati-hati dalam memproses pengadaan tanah untuk JJLS ini. Sebab pihaknya tidak ingin masalah yang sudah terjadi sebelumnya terulang lagi.

Lurah Karangwuni, Anwar Musaddad mengatakan warga sudah setuju dengan kelanjutan dari proyek JJLS. Namun mereka juga ingin pemerintah turut mempertanggungjawabkan beban psikis yang mereka alami selama 6 tahun terakhir.

"Sebab sebelumnya warga sudah menerima bukti nominal UGR namun belum cair, sedangkan mereka sudah telanjur pinjam uang ke bank untuk membeli tanah baru, sehingga menjadi konflik di warga," jelas Anwar.

Kerugian psikis diakumulasi dengan UGR

Menurutnya, warga berharap agar kerugian psikis bisa diakumulasikan dalam wujud UGR. Ia pun berharap kali ini proses pengadaan tanah bisa benar-benar terwujud dan ada percepatan untuk penyelesaiannya.

Berdasarkan data yang diberikan, ada 487 bidang tanah di Karangwuni yang terdampak proyek JJLS dengan total nilai UGR sebesar Rp 147,8 miliar pada 2019 lalu. Sebanyak 46 bidang tanah sudah terbayarkan dengan total nilai sebesar Rp 24,5 miliar.

Sedangkan di Glagah dan Palihan, Temon sama sekali belum menerima pencairan UGR. Ada 292 bidang tanah di Glagah dengan total nilai UGR Rp 138 miliar, sedangkan di Palihan ada 74 bidang tanah dengan total nilai Rp 34,8 miliar.(alx)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved