Ojek Online DIY Desak Kejelasan dan Keterbukaan Perpres No 27 Tahun 2026
Organisasi pengemudi ojek online Yogyakarta mendesak kejelasan dan keterbukaan Perpres No. 27 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Organisasi pengemudi ojek online yang tergabung dalam Wadah Komunikasi Driver Aktif (Wakanda) Yogyakarta mendesak kejelasan dan keterbukaan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Salah satu poin yang disoroti adalah potongan aplikator yang dipangkas dari 20 persen menajdi 8 persen.
Ketua Wadah Komunikasi Driver Aktif (Wakanda) Yogyakarta, Rie Rahmawati mengatakan sejak ditandatangani pada 1 Mei 2026 lalu, pihaknya belum bisa mengakses Perpres tersebut. Pihaknya juga berupaya menghubungi aplikator, namun juga belum ada kejelasan.
"Perpresnya belum menerima, baik aplikator maupun mitra itu belum ada yang tahu isi sebenarnya dari Perpres itu. Jadi kan cuma baru nomor 27 tahun 2026. Kita searching juga belum nemu. Kita menghubungi aplikator juga bilang belum, jadi aplikator belum bisa eksekusi," katanya, Kamis (7/5/2026).
Menurut dia, kejelasan dan keterbukaan Perpres tersebut sangat penting. Potongan 8 persen harus diperjelas lantaran saat ini yang diatur hanya tarif layanan penumpang sebesar 20 persen.
Sementara tarif untuk layanan makanan dan barang belum diatur, bahkan aplikator bebas memotong tarif. Hal ini membuat para driver pasrah karena tidak ada regulasi khusus yang mengatur.
"Ketika Presiden Prabowo bilang potongan 8 persen, itu untuk orderan yang mana nih? Karena kan untuk makanan dan barang belum ada regulasi yang jelas, belum ada tarif batas atas dan tarif batas bawah. Makanan dan barang itu masih terserah aplikator mau motong berapa karena nggak ada regulasi. Kita mau protes pun kita dibalik omongannya," terangnya.
Tanpa uji publik
Ia juga menyoroti soal tidak adanya uji publik sebelum Presiden Prabowo meneken Peraturan Presiden. Rie menilai, pemerintah setidaknya mendengar pendapat dari mitra dari seluruh daerah.
"Seharusnya mitra tahu dong, dan seharusnya kan ada uji publik dulu atau gimana pendapat dari mitra di seluruh daerah seperti apa, karena kan itu berlaku untuk tiap daerah. Padahal tiap daerah kan beda-beda juga kendalanya," lanjutnya.
Di sisi lain, ia juga mempertanyakan kemampuan pemerintah dalam menertibkan aplikator yang melanggar aturan. Pasalnya meski ada aturan potongan 20 persen, masih ada pelanggaran dari pihak aplikator.
Namun, yang paling mendesak saat ini adalah Undang-Undang Transportasi Online. Menurut dia, Undang-Undang tersebut mencakup semua regulasi terkait layanan ojek online.
"Undang-Undang Transportasi Online yang lebih kuat mengikat secara hukum, itu mencakup regulasi untuk semua pengantaran kan," imbuhnya.
| Jadwal dan Waktu Salat DIY Sleman Jogja Gunungkidul Hari Jumat 8 Mei 2026 |
|
|---|
| KONI DIY Dorong Tata Kelola Olahraga Berbasis Teknologi Lewat Bimtek Simpalawa |
|
|---|
| Dukung Gelar Pahlawan Nasional untuk Sri Sultan HB II, Ulama DIY Soroti Sikap Anti-Kolonialisme |
|
|---|
| Perbasi DIY Bidik Pertahankan Emas PON dari Nomor 3x3 Putri |
|
|---|
| Jadwal dan Waktu Salat DIY Sleman Jogja Bantul Hari Ini Kamis 7 Mei 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Foto-Berita-Jogja-Hari-Ini.jpg)