Total Saksi Korban Diperiksa 61 Orang, Polisi Kebut Pemberkasan Perkara

Penyidik kepolisian terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta.

Tayang:
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Joko Widiyarso
Tribun Jogja/Azka Ramadhan
PEMERIKSAAN SAKSI KORBAN - Proses pendataan dan penandatanganan surat kuasa untuk pendampingan hukum bagi korban Little Aresha Daycare yang digulirkan Pemkot Yogyakarta, Rabu (6/5/2026). Penyidik kepolisian terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta. 
Ringkasan Berita:
  • Kepolisian terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta.
  • Petugas dikejar waktu proses pemeriksaan lantaran hanya mempunyai waktu 60 hari untuk menyelesaikan berkas perkara.
  • Menurut Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri, hingga saat ini total ada 61 saksi korban yang diperiksa.

 


TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Penyidik kepolisian terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta.

Mereka dikejar waktu proses pemeriksaan lantaran hanya mempunyai waktu 60 hari untuk menyelesaikan berkas perkara.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri, mengatakan hingga saat ini total ada 61 saksi korban yang diperiksa, terdiri dari para orang tua yang anaknya menjadi korban dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha.

“Total sudah ada 61 saksi yang diperiksa, kalau untuk hari ini masih berlangsung,” katanya, saat dikonfirmasi, Rabu (6/5/2026).

Dia menyampaikan, Unit PPA Polresta Yogyakarta masih fokus menangani kasus dugaan kekerasan terhadap anak.

Dalam hal ini 11 pengasuh yang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap anak di daycare tersebut masih diproses.

Adapun dua tersangka lainnya yakni kepala sekolah dan ketua yayasan Little Aresha tidak menutup kemungkinan akan diakomodir melalui pasal korporasi.

Apri menyampaikan, para pengasuh terancam hukuman pidana lima tahun penjara.

 Sesuai ketentuan undang-undang, tersangka dengan ancaman pidana lima tahun tidak bisa diperpanjang masa penahanan di pengadilan.

Sehingga pihak kepolisian harus mempercepat proses pemeriksaan saksi-saksi untuk pemberkasan kasus.

“Di mana pengasuh ini kan ancaman pidana nya lima tahun. Lima tahun itu penahanannya tidak bisa diperpanjang di pengadilan. Sehingga dari kepolisian sendiri hanya punya waktu 60 hari. 20 hari penahanan dari kepolisian, 40 hari kami perpanjang,” ungkapnya.

Di tengah keterbatasan waktu, pihak kepolisian masih harus melengkapi hasil asesmen terkait bukti adanya gangguan tumbuh kembang anak-anak akibat perlakuan tidak manusiawi oleh para pengasuh.

“Kami fokus dulu untuk yang kekerasan terhadap anak,” pungkasnya. 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved