JOGJA HARI INI : Kekerasan Anak Tembus 187 Aduan

(DP3AP2KB Kota Yogyakarta menerima 187 laporan terkait dugaan kekerasan anak di Daycare Little Aresha

Tayang:
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/Hanif Suryo
Lokasi Daycare Little Aresha di Umbulharjo Yogyakarta. Tempat penitipan anak ini menjadi tempat terjadinya kekerasan terhadap para balita yang dititipkan. 

Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima 13 permohonan perlindungan terkait kasus kekerasan pada Daycare Little Aresha, Yogyakarta.

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati mengatakan 13 pemohon tersebut terdiri dari anak-anak yang menjadi korban kekerasan pada Daycare Little Aresha, Yogyakarta. "Pemohon masih anak-anak, cuma yang mengajukan melalui orang tua. 13 pemohon terdiri lima keluarga korban," kata Sri saat dikonfirmasi di Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (5/5/2026).

Berdasarkan berkas permohonan, para korban mengajukan perlindungan dalam bentuk fasilitasi restitusi atau ganti rugi terhadap kerugian materi yang nantinya dibebankan kepada pelaku. 

Nantinya, LPSK akan segala kerugian dialami korban baik materi dan imateri, untuk selanjutnya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar dimasukkan dalam berkas tuntutan.

"Sejumlah bentuk perlindungan yang dapat diberikan antara lain fasilitasi penghitungan restitusi, layanan medis, psikologis, dan pendampingan dalam proses hukum," ujarnya.

Sri menuturkan jumlah pemohon ini dimungkinkan masih bertambah, karena LPSK terus menjangkau para korban Daycare Little Aresha dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait.

Di antaranya berkoordinasi dengan UPT PPA Kota Yogyakarta dan Polresta Kota Yogyakarta untuk membuka posko pengaduan bagi para korban, karena baru 10 orang korban diproses penyidik. 

"LPSK sangat terbuka bila ada korban yang mengajukan permohonan. Malah akan ada 100 orangan yang rencana mengajukan pelaporan ke kepolisian, termasuk mengajukan restitusi ke LPSK," tuturnya. 

Dalam hal ini, LPSK juga melakukan jemput bola menemui keluarga dari anak korban kekerasan Daycare Little Aresha, Yogyakarta

Upaya jemput bola tersebut guna menawarkan perlindungan bagi pihak keluarga korban selama jalannya proses hukum, baik sejak tingkat penyelidikan hingga peradilan nanti.

Dalam hal ini, tim LPSK bertemu langsung dengan perwakilan korban untuk menjelaskan hak-hak mereka selama jalannya proses hukum, dan bentuk perlindungan yang dapat diberikan LPSK.

"Dalam pertemuan tersebut perwakilan orang tua korban didampingi oleh UPT PPA (Perempuan dan Anak) Kota Yogyakarta," kata Sri Suparyati.

LPSK mendorong agar pihak kepolisian juga tidak membatasi pengaduan pada korban yang memiliki bukti Visum Et Repertum, atau hasil pemeriksaan medis terkait luka-luka diderita.

"Para orang tua korban diharapkan dapat diberi atensi oleh Polresta atas dibukanya posko pengaduan penerimaan pelaporan, tidak dibatasi syarat Visum Et Repertum sebagai ukuran sebagai korban," ujar Sri.

Alasannya banyak korban yang sudah tidak ada bekas luka fisiknya, tetapi mengalami trauma psikologis yang mendalam karena perlakuan kekerasan  diterima dalam waktu lama. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved