Sekda Bantul Sebut Kinerja ASN yang Jalankan WFH Sekali Seminggu Tetap Termonitor

Pemkab Bantul resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang transformasi budaya kerja ASN dan aparatur pemerintah kalurahan.

Tayang:
TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana
Sekda Bantul, Agus Budi Raharja 

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Bantul, Hermawan Setiaji, berujar SE itu sebagai tindak lanjut SE Menteri Dalam Negeri RI Nomor 800.1.5/3349/SJ tanggal 31 Maret 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.

"Kemudian juga menindaklanjuti SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026 Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN di instansi Pemerintah Dalam Rangka Mendukung Percepatan Transformasi Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan tanggal 30 Maret 2026," katanya, Rabu (8/4/2026).

Adapun pelaksanaan transformasi budaya kerja ASN di lingkungan Pemkab Bantul berupa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN melalui kombinasi fleksibilitas pelaksanaan tugas yaitu tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO).

Kemudian, tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal yang menjadi lokasi domisili Pegawai ASN dalam work from home/WFH dilaksanakan dengan ketentuan pola kerja WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu yaitu setiap hari Jumat.

"Untuk Kepala Perangkat Daerah/Unit kerja/UPTD/Lurah mengatur jadwal kerja WFH dan WFO dengan komposisi disesuaikan dengan masing-masing perangkat daerah/unit kerja," ucapnya.

Kriteria Pekerjaan

Dalam menetapkan ASN bekerja WFO dan WFH, Kepala Perangkat Daerah/Unit kerja/UPTD/Lurah mempertimbangkan jenis-jenis pekerjaan yang bisa dilaksanakan dengan sistem WFH dengan kriteria antara lain, pekerjaan bisa dilaksanakan secara penuh di rumah, pekerjaan bisa dipantau atau disupervisi secara jarak jauh, hingga pekerjaan memiliki output jelas dan terukur.

Nantinya, pegawai yang melaksanakan WFH, melaksanakan tugas yang diberikan dengan penuh tanggung jawab dan melaporkan hasil kerja melalui buku kerja SAPA ASN atau aplikasi lain bagi pegawai yang tidak menggunakan aplikasi SAPA ASN.

Namun, ada pula pejabat yang dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap melaksanakan WFO.

Beberapa di antaranya berupa jabatan tinggi pratama, jabatan administrator, jabatan pengawas, jabatan fungsional jenjang ahli muda dan ahli madya, panewu dan lurah, hingga layanan yang bersinggungan langsung dengan masyarakat. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved