Curi Motor di Kalibawang Kulon Progo, Dua Pria Asal Magelang Ditangkap

Aksi pencurian dilakukan pada 25 Februari 2026 lalu, dan diketahui korban sekitar pukul 20.30 WIB

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Yoseph Hary W
Tribun Jogja/Alexander Aprita
Kapolsek Kalibawang AKP Agus Kusnendar menunjukkan foto kondisi motor hasil curian yang dipreteli pelakunya saat jumpa pers di Mako Polres Kulon Progo pada Senin (17/03/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Dua pria asal Magelang ditangkap Polsek Kalibawang karena mencuri motor warga Kulon Progo.
  • Motor korban berhasil ditemukan meski sudah dipreteli, dan pelaku terancam hukuman penjara hingga 7 tahun.
 

 

TRIBUNJOGJA. COM, KULON PROGO - Dua pria asal Magelang, Jawa Tengah dibekuk aparat Polsek Kalibawang, Kulon Progo lantaran mencuri sebuah sepeda motor milik warga setempat. Motor korban pun berhasil kembali, namun dengan kondisi sudah dipreteli.

Kapolsek Kalibawang, AKP Agus Kusnendar mengatakan dua pria asal Magelang itu masing-masing berinisial RAS (31) dan ES (36). Sedangkan korbannya adalah RDB (36), pria asal Kalibawang.

"Aksi pencurian dilakukan pada 25 Februari 2026 lalu, dan diketahui korban sekitar pukul 20.30 WIB," kata Agus dalam jumpa pers pada Senin (17/03/2026).

Pencuri sisakan helm

Hari itu sekitar pukul 19.30 WIB, RDB baru tiba di rumah setelah bekerja. Ia kemudian memarkirkan motor jenis Honda PCX tersebut di depan teras rumah, lalu masuk ke dalam rumah.

Sekitar pukul 20.30 WIB, RDB hendak keluar lagi dengan motornya. Namun terkejut saat mendapati bahwa motornya sudah tidak ada di tempat, yang tertinggal hanya helm yang diletakkan di permukaan tanah.

"Korban sempat berupaya mencari motornya itu namun tidak ketemu, sehingga memutuskan melapor ke Polsek Kalibawang," ujar Agus.

Unit Reskrim Polsek Kalibawang lalu melakukan penelusuran berdasarkan pergerakan pelaku dari Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setelah ditelusuri, kedua pelaku ternyata masing-masing sedang berada di Kecamatan Mungkid dan Kecamatan Mertoyudan, Magelang.

Pelaku diringkus

Agus mengatakan keduanya diringkus pada 3 Maret sekitar pukul 11.00 WIB siang. Motor milik RDB juga berhasil ditemukan dan diamankan, namun kondisinya sudah dipreteli oleh kedua pelaku.

"Bagian yang dipreteli adalah roda depan dan belakang serta sepasang shock depan motor," ungkapnya.

Menurut Agus, korban mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta akibat kejadian itu. Kedua pelaku melakukan aksinya demi mendapatkan keuntungan dari motor yang mereka curi.

Kedua pelaku pun kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dikenakan Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 7 tahun.

"Kami turut mengimbau masyarakat untuk memastikan keamanan kendaraannya meskipun diparkir di halaman rumah," kata Agus.(alx)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved