Pemeriksaan Terinci LKPD DIY 2025 Dimulai, Pemda Berkomitmen Kooperatif dan Transparan

BPK Perwakilan DIY resmi memasuki masa pemeriksaan terinci terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) DIY Tahun Anggaran 2025

Tribun Jogja/Humas Pemda DIY
PEMERIKSAAN BPK DIY - Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) KGPAA Paku Alam X memberikan sambutan saat Exit Meeting Pemeriksaan Interim dan Entry Meeting Pemeriksaan Terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) DIY Tahun Anggaran (TA) 2025 di Dalem Ageng, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin (16/3/2026). Dalam pertemuan tersebut, BPK Perwakilan DIY resmi memulai tahapan pemeriksaan terinci, dan Sri Paduka menegaskan komitmen Pemda DIY untuk kooperatif guna meningkatkan transparansi serta akuntabilitas tata kelola keuangan daerah. 

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi memasuki masa pemeriksaan terinci terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) DIY Tahun Anggaran (TA) 2025.

Pemerintah Daerah DIY menyatakan komitmen penuh untuk bersikap kooperatif guna mendorong peningkatan kualitas tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

Tahapan pemeriksaan terinci ini secara resmi diumumkan dalam agenda Exit Meeting Pemeriksaan Interim sekaligus Entry Meeting Pemeriksaan Terinci atas LKPD DIY TA 2025 yang digelar di Dalem Ageng, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, pada Senin (16/3/2026). Proses pemeriksaan terinci tersebut sejatinya telah mulai dilaksanakan sejak 13 Maret 2026 dan dijadwalkan akan berlangsung hingga 15 April 2026 mendatang.

Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, dalam kesempatan tersebut mengungkapkan bahwa penyusunan LKPD DIY TA 2025 merupakan wujud nyata pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pengelolaan anggaran. Instrumen laporan keuangan tersebut dinilai krusial untuk menggambarkan kinerja pengelolaan keuangan daerah secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat luas.

"Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia yang telah melaksanakan Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Exit meeting ini menjadi momentum penting bagi seluruh entitas di lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menindaklanjuti temuan dan rekomendasi yang telah disampaikan, sehingga kualitas laporan keuangan dan sistem pengelolaan keuangan daerah dapat semakin baik," tutur Sri Paduka.

Mewakili Pemda DIY, Sri Paduka turut menginstruksikan agar seluruh perangkat daerah dapat bekerja sama secara kooperatif dengan menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan secara tepat waktu dan akurat. Ia berharap kelancaran proses pemeriksaan ini pada akhirnya akan bermuara pada perbaikan sistem dan layanan secara menyeluruh.

"Semoga pemeriksaan ini dapat menjadi bagian dari sistem perbaikan berkelanjutan yang mendorong peningkatan kualitas tata kelola keuangan daerah. Dengan demikian, akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dapat terus ditingkatkan demi mewujudkan pelayanan publik yang semakin baik bagi masyarakat," pungkas Sri Paduka.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan DIY, Agustin Sugihartatik, memaparkan bahwa pemeriksaan terinci ini bertujuan untuk memberikan kesimpulan atas opini laporan keuangan berdasarkan empat pertimbangan utama. Keempat pertimbangan tersebut meliputi kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, kecukupan pengungkapan, serta efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).

Adapun ruang lingkup pemeriksaan terinci terhadap LKPD DIY TA 2025 ini mencakup Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Setelah seluruh tahapan rampung, penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) direncanakan akan dilaksanakan pada 17 April 2026.

Kepada tim pemeriksa, Agustin mengingatkan dan menegaskan agar seluruh proses evaluasi dilakukan dengan menerapkan prinsip independensi, integritas, dan profesionalisme. Menurutnya, pemeriksaan keuangan negara pada dasarnya merupakan sebuah relasi sinergi yang dibalut erat dengan rasa kepercayaan antarlembaga.

"BPK percaya bahwa Pemda DIY telah menyatakan bertanggung jawab atas seluruh pengelolaan laporan keuangan sebagaimana dinyatakan dalam surat pernyataan tanggung jawab yang juga akan menyampaikan seluruh data dan informasi sebagaimana nanti akan disampaikan dalam surat representasi. Demikian juga Pemda DIY percaya bahwa Tim Pemeriksa BPK melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara dengan memegang prinsip independensi, integritas, dan profesionalisme. Sehingga pemeriksaan tidak dilakukan untuk mencari-cari kesalahan," jelas Agustin.

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved