Tren Aduan THR di DIY Tahun Ini Menurut Disnakertrans

Tren pengaduan terkait pembayaran THR di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada periode Lebaran tahun ini diklaim mengalami penurunan

TRIBUNJOGJA.COM/ HANIF SURYO
TREN ADUAN THR - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Ariyanto Wibowo. Tren pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada periode Lebaran tahun ini diklaim mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. 

Ringkasan Berita:
  • Tren pengaduan terkait pembayaran THR di wilayah DIY pada periode Lebaran tahun ini diklaim mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
  • Namun, Disnakertrans DIY memastikan pengawasan proaktif dan penegakan hukum tetap berjalan, terutama bagi perusahaan yang terindikasi rawan perselisihan hubungan industrial.
  • Menurut Kepala Disnakertrans DIY, Ariyanto Wibowo, pihaknya telah mulai merekapitulasi data laporan yang masuk ke Posko THR se-DIY. 

 


TRIBUNJOGJA.COM , YOGYA - Tren pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada periode Lebaran tahun ini diklaim mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.

Kendati demikian, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY memastikan pengawasan proaktif dan penegakan hukum tetap berjalan, terutama bagi perusahaan yang terindikasi rawan perselisihan hubungan industrial.

Kepala Disnakertrans DIY, Ariyanto Wibowo, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mulai merekapitulasi data laporan yang masuk ke Posko THR se-DIY.

Namun, angka pasti dari jumlah aduan tersebut belum dapat difinalisasi karena posko pengaduan masih terus beroperasi.

"Sudah ada data aduan yang masuk ke Posko THR tetapi masih bersifat tentatif karena posko THR masih dibuka hingga tanggal 27 Maret 2026. Data sementara hingga hari ini menunjukkan aduan THR lebih rendah daripada tahun kemarin," ujar Ariyanto, Senin (16/3).

Meskipun tren aduan secara umum diklaim menurun, Disnakertrans DIY tetap menemukan adanya praktik ketidakpatuhan di lapangan.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Ariyanto menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi DIY mengambil langkah tegas untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Ada perusahaan yang melaksanakan pembayaran THR tidak sesuai ketentuan sehingga Pemprov DIY akan menugaskan pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan penegakan hukum ketenagakerjaan," tegasnya.

Terkait dengan fenomena gunung es—di mana pekerja sering kali takut melaporkan pelanggaran karena ancaman intimidasi atau pemecatan dari pihak perusahaan—Disnakertrans DIY mengklaim telah mengantisipasi hal tersebut melalui langkah mitigasi sejak awal. 

Layanan pengaduan juga telah disesuaikan untuk melindungi posisi pekerja yang rentan.

"Dinas yang membidangi ketenagakerjaan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota telah melaksanakan deteksi dini kepada perusahaan di wilayah DIY terkait pembayaran THR di perusahaan. Untuk mekanisme aduan THR ada pilihan bagi pengadu untuk dirahasiakan identitasnya," tutur Ariyanto.

Sanksi perusahaan bandel

Menjawab pertanyaan terkait ketegasan sanksi administratif bagi perusahaan yang membandel atau mangkir dari kewajiban, Ariyanto memaparkan bahwa hingga saat ini penindakan masih berjenjang dan teguran tertulis dinilai masih cukup efektif. 

Pihaknya belum sampai pada tahap menjatuhkan sanksi maksimal berupa pencabutan atau pembekuan kegiatan usaha.

"Jika ada perusahaan yang tidak memberikan THR sesuai ketentuan maka pengawas ketenagakerjaan akan memberikan nota pemeriksaan atau peringatan. Sejauh ini perusahaan akan patuh memberikan THR sesuai ketentuan jika mendapatkan nota pemeriksaan atau peringatan dari pengawas ketenagakerjaan. Belum ada sanksi hingga pembatasan atau pembekuan kegiatan usaha bagi perusahaan karena perusahaan sudah membayarkan THR ketika mendapatkan teguran tertulis," jelasnya secara rinci.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved