Mendekati Lebaran, KSPSI DIY Soroti Deretan Perusahaan yang Dilaporkan Belum Bayar THR

Hingga minggu terakhir bulan suci Ramadan, sejumlah perusahaan di wilayah DI Yogyakarta dilaporkan belum memberikan THR

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Yoseph Hary W
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Ilustrasi THR 
Ringkasan Berita:
  • Sejumlah perusahaan di DIY dilaporkan belum mencairkan THR bagi pekerja menjelang Lebaran, bahkan ada yang masih menunggak upah sejak 2025.
  • Regulasi Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 mewajibkan pembayaran THR, dengan ancaman denda 5 persen dan sanksi administratif bagi perusahaan yang lalai.
  • KSPSI DIY memperketat pengawasan dan mendorong Disnakertrans aktif menindak agar hak buruh benar-benar terpenuhi.
 

 

​TRIBUNJOGJA.COM - Gelombang aduan ke Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) yang didirikan DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY mulai muncul.

Hingga minggu terakhir bulan suci Ramadan, sejumlah perusahaan di wilayah DI Yogyakarta dilaporkan belum memberikan kepastian terkait pembayaran THR.

​Ketua DPD KSPSI DIY, Kirnadi, menuturkan, pihaknya kini memperketat pengawasan sebagai langkah preventif supaya pelanggaran tahun-tahun sebelumnya tidak terulang kembali. 

THR belum cair

Berdasarkan laporan yang masuk, terdapat perusahaan garmen yang mempekerjakan sekitar 450 orang, hingga kini belum mencairkan THR, meski sempat menjanjikan pembayaran pada 14 Maret 2026.

​Nasib lebih pilu dialami pekerja di sebuah pabrik sarung tangan ekspor yang selain THR tahun 2026 tak kunjung cair, para pekerja masih menyimpan piutang upah belum dibayarkan sejak Agustus-September 2025 lalu.

​Kirnadi menegaskan, perusahaan tidak boleh main-main dengan hak konstitusi buruh ini, karena terdapat konsekuensi hukum yang nyata bagi pemberi kerja yang lalai.

"Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pekerja, karena THR merupakan hak yang sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan keluarga menjelang perayaan hari raya keagamaan," ungkapnya, Minggu (15/3/26).

Dijelaskan, kewajiban pembayaran THR berlandaskan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Ancaman denda

Dalam regulasi tersebut ditegaskan, perusahaan yang terlambat membayar THR dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar.

"Selain denda, perusahaan juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha," tegasnya.

Oleh sebab itu, pihaknya mendorong perusahaan untuk segera mebayarkan THR kepada para pekerja, sekaligus denda kerterlambatannya.

Kemudian, ia berharap, pengawas dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY secara aktif melakukan penindakan kepada pengusaha yang terbukti lalai membayarkan THR bagi pekerjanya.

"DPD KSPSI akan terus mengadvokasi laporan-laporan dari para pekerja atau buruh di Yogyakarta, sampai terpenuhi hak-haknya," pungkas Kirnadi. (aka)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved