Puluhan Eks Pegawai PT SAK Tuntut Gaji dan Pesangon, Komisaris: Jual Aset Batu untuk Pembayaran

Komisaris PT SAK, Muhadi mengatakan pembayaran gaji dan pesangon bagi eks pegawai bisa dilakukan dengan penjualan aset.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Yoseph Hary W
Tribun Jogja/Alexander Aprita
TUNTUT PESANGON: Puluhan eks pegawai PT Selo Adi Karto (SAK) berunjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo, Jumat (13/03/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Puluhan eks pegawai PT Selo Adi Karto mendatangi Kejari Kulon Progo untuk menuntut penyelesaian kasus hukum serta pembayaran gaji dan pesangon yang tertunda.
  • Perwakilan pekerja meminta hak 52 pegawai yang terkena PHK segera dibayarkan karena dibutuhkan untuk kebutuhan menjelang Lebaran.
  • Perusahaan berencana mencicil pembayaran dengan menjual aset persediaan seperti batu split dan batu glondos.

 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Puluhan eks pegawai PT Selo Adi Karto (SAK) menggeruduk Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo pada Jumat (13/03/2026) siang. Mereka datang menuntut penyelesaian kasus hukum serta pembayaran gaji dan pesangon yang tertunda selama berbulan-bulan.

Ketua Divisi Advokasi, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Waljito mengatakan penyelesaian kasus korupsi PT SAK oleh Kejari Kulon Progo sangat diperlukan.

"Kami ingin ada kepastian agar hal-hal di luar kasus hukum tidak dikaitkan," katanya.

Tuntut gaji dan pesangon

Mewakili 52 eks pegawai PT SAK, Waljito menyatakan tuntutan pembayaran gaji dan pesangon bagi para pegawai tersebut. Sebab gaji dan pesangon jadi hak mereka setelah terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Ia beralasan gaji dan pesangon sangat diperlukan eks pegawai untuk memenuhi kebutuhan harian mereka. Apalagi saat ini sudah mendekati Hari Raya Idulfitri alias Lebaran.

"Berdasarkan pertemuan tadi disepakati bahwa sisa gaji dan pesangon akan dibayarkan," ujar Waljito.

Jual aset dulu

Meski begitu, pembayaran gaji dan pesangon akan dicicil dengan cara menjual aset yang masih tersisa. Para eks pegawai pun disebut menerima keputusan itu walau tidak sepenuhnya puas.

Pembayaran gaji dan pesangon akan difokuskan pada 52 pegawai PT SAK yang kena PHK. Namun jika ditotal, kebutuhan gaji dan pesangon untuk lebih dari 150 pegawai PT SAK nilainya ditaksir mencapai Rp 1,7 miliar.

"Kami akan tetap mendesak PT SAK untuk melakukan penyelesaian pembayaran sisa gaji usai Lebaran nanti," jelas Waljito.

Komisaris PT SAK, Muhadi mengatakan pembayaran gaji dan pesangon bagi eks pegawai bisa dilakukan dengan penjualan aset. Setidaknya ada 2 kelompok aset, yaitu aset tetap dan aset persediaan.

Jual aset batu

Yang bisa dijual adalah aset persediaan karena prosesnya cepat dan dinilai mudah. Sebab penjualannya tidak harus melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan proses lelang.

"Aset persediaan yang bisa dijual berupa batu split dan batu glondos," ungkap Muhadi.

Ia menjelaskan bahwa pemenuhan hak eks pegawai PT SAK dilakukan dengan skema mencicil sebagian hak mereka. Rencananya, setiap eks pegawai akan menerima pesangon sebesar Rp 1 juta.

Muhadi menyerahkan skema pemberian pesangon ke eks pegawai ke Paguyuban Pegawai PT SAK. Apakah nanti diberikan secara rata atau secara proporsional.

"Yang jelas harus dicairkan sebelum Lebaran," katanya.(alx)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved