Mediasi Buntu, Buruh PT Taru Martani Gelar Mogok Kerja Tiga Hari

Konflik hubungan industrial ini dipicu oleh sejumlah kebijakan manajemen baru yang dinilai menyudutkan posisi buruh

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Yoseph Hary W
Istimewa
KONSOLIDASI: Anggota Serikat Buruh PT Taru Martani bersama aktivis Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Yogyakarta dan elemen sipil melakukan konsolidasi di Sekretariat AJI Yogyakarta, Caturtunggal, Depok, Sleman, Senin (9/3/2026). Dalam pertemuan tersebut, mereka membentangkan spanduk bertuliskan "Persiapan Mogok" sebagai bentuk protes atas kebijakan manajemen BUMD Pemda DIY tersebut yang dinilai melanggar Perjanjian Kerja Bersama (PKB), terkait penurunan usia pensiun dari 60 tahun menjadi 56 tahun, mutasi sepihak, hingga persoalan kesenjangan upah buruh senior. Aksi mogok kerja massal rencananya akan digelar selama tiga hari mulai Selasa (10/3/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Serikat buruh PT Taru Martani akan melakukan mogok kerja selama tiga hari karena perundingan dengan manajemen terkait kebijakan perusahaan menemui jalan buntu.
  • Aksi dipicu kebijakan usia pensiun 56 tahun yang dianggap melanggar PKB serta sejumlah tuntutan buruh terkait mutasi, upah, dan iuran serikat.

 

TRIBUNJOGJA.COM - Serikat Buruh PT Taru Martani memutuskan untuk menggelar aksi mogok kerja selama tiga hari berturut-turut, mulai Selasa (10/3/2026) hingga Kamis (12/3/2026). Langkah pemogokan ini terpaksa diambil usai serangkaian mediasi dan perundingan dengan pihak manajemen Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tersebut menemui jalan buntu.

Konflik hubungan industrial ini dipicu oleh sejumlah kebijakan manajemen baru yang dinilai menyudutkan posisi buruh dan mengabaikan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah disepakati sebelumnya.

Kebijakan berdampak PHK

Sekretaris PUK SPSI PT Taru Martani, Dwi Mawarti Woro Wening, mengungkapkan bahwa persoalan bermula dari terbitnya Surat Keputusan (SK) sepihak terkait batas usia pensiun yang berdampak langsung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) 17 pekerja.

"Direktur PT Taru Martani tiba-tiba mengeluarkan SK Usia Pensiun 56 tahun. Padahal di PKB sebelumnya ada klausul usia pensiun hingga 60 tahun," kata Wening di Sekretariat AJI Yogyakarta, Caturtunggal, Depok, Sleman, Senin (9/3/2026).

Upaya advokasi yang dilakukan oleh PUK SPSI PT Taru Martani pada tahun 2024 justru berujung pada tindakan balasan. Pada akhir 2024, Ketua, Sekretaris, dan Bendahara (KSB) PUK SPSI turut terkena PHK.

Lumpuhkan organisasi buruh

"Langkah ini hanya strategi perusahaan untuk melumpuhkan organisasi buruh dengan menciptakan kekosongan kepemimpinan, sehingga memperlemah daya tawar pekerja dalam menghadapi kebijakan perusahaan. Januari 2025 kami dipekerjakan kembali akhirnya, tapi kebijakan-kebijakan diskriminatif terhadap pengurus terus dilakukan," ungkap Wening.

Praktik diskriminasi tersebut salah satunya terlihat saat manajemen mengadakan program karyawan teladan berhadiah uang tunai, di mana anggota serikat dilarang untuk berpartisipasi.

Tiga tuntutan

Selain memprotes perubahan usia pensiun secara sepihak, serikat buruh juga mengusung tiga tuntutan utama dalam aksi mogok kerja ini. 

Tuntutan pertama adalah pembatalan SK mutasi yang dinilai tidak mendasar terhadap sejumlah pengurus serikat buruh

Kedua, mereka menuntut penyesuaian struktur dan skala upah, menyusul temuan bahwa buruh dengan masa kerja di atas 25 tahun justru memiliki gaji pokok yang lebih rendah dibandingkan pekerja baru berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). 

Ketiga, serikat pekerja meminta perusahaan mengembalikan mekanisme pemotongan iuran serikat melalui sistem penggajian yang dihentikan secara sepihak sehingga menyulitkan jalannya organisasi.

Rencana mogok kerja

Perwakilan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Yogyakarta, Irsyad Ade Irawan, memastikan bahwa rencana mogok kerja ini telah memenuhi prosedur hukum yang berlaku, termasuk memberikan surat pemberitahuan tujuh hari sebelum aksi kepada pihak-pihak terkait.

"Jika buruh tidak bekerja, maka produksi di perusahaan cerutu bersejarah ini akan berhenti total. Ini adalah pengingat bagi manajemen bahwa tanpa buruh, industri tidak akan berjalan," tegas Irsyad.

Dukungan terhadap para pekerja juga mengalir dari kalangan akademisi. Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Gadjah Mada (UGM), Muchtar Habibi, menyoroti bahwa kasus ini merupakan cerminan dari persoalan struktural yang lebih luas.

"Melonjaknya angka mogok kerja secara nasional, termasuk di PT Taru Martani, merupakan indikasi gagalnya ruang-ruang dialog akibat kebijakan yang terlalu memihak pengusaha. Solidaritas publik sangat diperlukan agar hak-hak normatif buruh BUMD tertua di Yogyakarta ini tetap terlindungi dari praktik pemberangusan serikat buruh (union busting)," kata Muchtar.

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved