Enam Jabatan Lurah di Sleman Kosong, Pemkab Terapkan Mekanisme PAW

Pemkab Sleman menargetkan untuk mengisi jabatan lurah yang masih kosong melalui mekanisme Pemilihan Lurah Antar Waktu (PAW) pada tahun 2026.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (PMK) Sleman, R Budi Pramono 
Ringkasan Berita:
  • Jabatan lurah di enam kalurahan di wilayah Kabupaten Sleman masih kosong 
  • Pemkab Sleman menargetkan untuk mengisi jabatan tersebut melalui mekanisme Pemilihan Lurah Antar Waktu (PAW) pada tahun 2026. 
  • Langkah ini diambil untuk mengisi jabatan definitif sekaligus meningkatkan efektivitas tata kelola Pemerintahan Kalurahan yang saat ini kewenangannya terbatas karena masih dipegang Penjabat (PJ) Lurah

 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Jabatan lurah di enam Kalurahan di Kabupaten Sleman saat ini kosong.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman pun menargetkan untuk mengisi jabatan tersebut melalui mekanisme Pemilihan Lurah Antar Waktu (PAW) pada tahun 2026.

Langkah ini diambil untuk mengisi jabatan definitif sekaligus meningkatkan efektivitas tata kelola Pemerintahan Kalurahan, yang saat ini kewenangannya terbatas karena masih dipegang Penjabat (PJ) Lurah

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (DPMK) Sleman, R Budi Pramono, mengatakan ada lima Kalurahan yang diprioritaskan segera menggelar PAW.

Yaitu Maguwoharjo, Caturtunggal, Trihanggo, Candibinangun dan Sendangadi.

Sedangkan untuk Kalurahan Tegaltirto, pelaksanaan PAW masih menunggu kepastian penyelesaian proses hukum yang kini sedang berjalan. 

"Yang Tegaltirto ini karena masih belum selesai proses hukumnya ya, jadi nanti kita masih belum tahu. Kalau sekiranya nanti inkrah ditahun 2026, tentu (PAW) juga akan dilaksanakan di tahun 2026. Tetapi kalau tidak ya mestinya nanti menyesuaikan dengan waktu yang akan selesainya," kata Budi, Kamis (5/3/2026). 

Tahapan PAW

Tahapan untuk pelaksanaan PAW Lurah saat ini sedang dimatangkan. 

Pemkab Sleman tengah memfasilitasi regulasinya melalui penyusunan Rencangan Peraturan Bupati (Raperbup) PAW Lurah yang diharapkan selesai dalam waktu dekat.

Nantinya, mekanisme pemilihan lurah PAW berbeda dengan pemilihan lurah serentak.

Pemilihan bakal dilakukan melalui musyawarah mufakat di kalurahan dengan sistem perwakilan. 

Jika musyawarah mufakat tidak dicapai maka voting dan hanya perwakilan yang diberi hak memilih.

Nah, jumlah perwakilan disetiap Kalurahan ini berbeda-beda tergantung dari jumlah penduduk.

Ada Kalurahan yang perwakilannya 200-300 hingga 500-600 orang.

Mereka dari unsur pamong, BPkal, lembaga masyarakat, RT/RW, tokoh agama, hingga karang taruna.

Jadwal pelaksanaannya, hampir dipastikan tiap kalurahan juga berbeda karena dipengaruhi jumlah penduduk dan kesiapan administrasi dari panitia dimasing-masing Kalurahan. 

"Karena faktanya di Sleman ini cukup variatif. Ada Kalurahan yang jumlah pemilihnya itu dibawah 10 ribu. Tetapi ada Kalurahan yang jumlah pemilihnya di atas 30 ribu. Nah ini tentu persiapan dari masing-masing kalurahan juga berbeda,"katanya. 

Baca juga: Guru Non-ASN di Sleman Terima TGP Tiap Bulan, Dana Cair Langsung ke Rekening

Persyaratan Pendaftaran Calon

Ada beberapa persyaratan bagi mereka yang ingin mendaftar sebagai bakal calon lurah di pemilihan antar waktu ini.

Syarat umum usia minimal 25 tahun.

Bagi pamong Kalurahan yang maju mencalonkan diri wajib mengambil cuti. 

Sementara bagi BPkal, aturannya diwajibkan mengundurkan diri saat telah ditetapkan sebagai bakal calon.

Norma ini diadopsi berdasarkan Permendagri Nomor 65 Tahun 2017.

PNS juga diperbolehkan maju, tapi syaratnya harus mengantongi izin atasan. 

Meski aturan bagi pamong yang maju dalam bursa pencalonan lurah PAW lebih longgar, namun menurut Budi, banyak pamong yang masih berhitung untuk maju.

Sebab masa kepemimpinan Lurah PAW ini, meskipun hanya 2-3 tahun namun dihitung satu kali periode jabatan.

Artinya, jika jabatan Lurah dibatasi maksimal hanya dua periode maka Lurah PAW hanya bisa maju kembali satu lagi di Pemilihan Lurah (Pilur) yang digelar serentak tahun 2028 dan 2029 mendatang. 

"Artinya meskipun hanya dua tahun menjabat, tetap dihitung satu periode. Ini yang teman-teman pamong itu kemarin juga menjadi pertimbangan. Meskipun mereka juga berharap, dua sampai tiga tahun menjabat Lurah lumayan untuk bisa menjadi modal dasar ataupun modal sosial untuk kemudian mencalonkan di tahun 2028-2029," kata dia. 

Siap Gelar PAW

Terpisah, Carik Maguwoharjo, Heri Santoso mengatakan Kalurahan Maguwoharjo siap melaksanakan pemilihan Lurah PAW.

Bahkan anggaran untuk pelaksanaan sudah dimasukkan dalam APBkal.

Namun demikian hingga saat ini masih menunggu regulasi Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum dan petunjuk teknis pelaksanaan. 

"Perbup tentang PAW belum terbit. Kami masih menunggu mekanismenya dari perbup," ujar dia.(*) 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved