Nasib Pegawai Honorer Pemkab Bantul yang Masih Berstatus Non-ASN

Pemkab) Bantul yang berstatus non-ASN atau non Aparatur Sipil Negara masih jauh dari kejelasan.

Freepik
PEGAWAI HONORER - Nasib Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul yang berstatus non-ASN atau non Aparatur Sipil Negara masih jauh dari kejelasan. 

 

Ringkasan Berita:
  • Pemkab Bantul yang berstatus non-ASN atau non Aparatur Sipil Negara masih jauh dari kejelasan.
  • Tercatat masih cukup banyak pegawai yang berstatus sebagai non-aparatur sipil negara (ASN) atau tepatnya tenaga honorer, termasuk para guru honorer.
  • Saat ini, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bantul, Reni Mariastuti, tidak memiliki jumlah pasti untuk tenaga honorer

 


TRIBUNJOGJA.COM,  BANTUL -  Nasib Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul yang berstatus non-ASN atau non Aparatur Sipil Negara masih jauh dari kejelasan.

Pemkab Bantul mencatat masih cukup banyak pegawai yang berstatus sebagai non-aparatur sipil negara (ASN) atau tepatnya tenaga honorer, termasuk para guru honorer.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bantul, Reni Mariastuti, tidak memiliki jumlah pasti untuk tenaga honorer.

Pasalnya, untuk tenaga teknis honorer, mekanisme perekrutannya dari setiap unit ada yang masuk melalui proses outsourcing.

"Untuk yang dilakukan outsourcing, misalnya tenaga keamanan, driver, dan sebagainya. Itu kan bisa masuk outsourcing karena untuk kelancaran organisasi, mereka tetap dibutuhkan," katanya, Rabu (25/2/2026).

Reni menambahkan, hal itu pun berlaku untuk guru honorer. Sampai saat ini, mereka yang berstatus sebagai guru honorer masih tetap mengajar.

Hanya saja, nasib gaji mereka melalui mekanisme lain yang  diserahkan ke Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora).

Kendala honorer menjadi ASN

Namun, mereka belum bisa tergabung dalam status ASN atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu maupun paruh waktu dikarenakan beberapa hal, termasuk belum memenuhi syarat waktu minimal lama bekerja.

"Ada juga yang dia tidak bisa mendaftar sebagai PPPK penuh waktu karena pada saat pendaftaran, yang bersangkutan mendaftar sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS), tetapi ternyata gagal saat seleksi CPNS," jelas Reni.

Kendati begitu, pihaknya berharap, mereka yang berstatus sebagai non-ASN bisa segera mendapat kepastian sebagai ASN.

Sebab, status ASN dan non-ASN tersebut berpotensi memicu pengerjaan tugas sehari-hari di setiap unit kerja karyawan.

"Tapi, ketika belum memiliki petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis, kami belum berani melangkah lebih jauh untuk menentukan nasib mereka," tutur Reni.

Sistem penggajian honorer

Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Disdikpora Kabupaten Bantul, Titik Sunarti Widyaningsi, mencatat, sekitar 247 guru jenjang TK, SD, dan SMP sederajat di Kabupaten Bantul masih berstatus tenaga honorer.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved