Soal Pembayaran THR Idulfitri 2026, 30-an Perusahaan di DIY Jadi Sasaran Deteksi Dini, Ini Tujuannya

Disnakertrans DIY bakal melakukan deteksi dini ke 30 perusahaan di DIY terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2026.

TRIBUNJOGJA.COM/ HANIF SURYO
THR IDULFITRI 2026 - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Ariyanto Wibowo. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY bakal melakukan deteksi dini ke 30 perusahaan di DIY terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2026. 

Ringkasan Berita:
  • Deteksi dini dilakukan Disnakertrans DIY bakal ke 30 perusahaan di DIY terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2026.
  • Menurut Kepala Disnakertrans DIY, Ariyanto Wibowo, beberapa perusahaan yang menjadi sasaran deteksi dini merupakan perusahaan yang tahun sebelumnya diadukan.
  • Namun, monitoring juga akan dilakukan terhadap perusahaan yang tidak diadukan.

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY bakal melakukan deteksi dini ke 30 perusahaan di DIY terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2026.

Kepala Disnakertrans DIY, Ariyanto Wibowo mengatakan beberapa perusahaan yang menjadi sasaran deteksi dini merupakan perusahaan yang tahun sebelumnya diadukan.

Namun, monitoring juga akan dilakukan terhadap perusahaan yang tidak diadukan.

"Ini sifatnya deteksi dini ke perusahaan-perusahaan yang ditentukan oleh tim, dan juga akan dilakukan monitoring terhadap perusahaan-perusahaan yang tahun sebelumnya ada pengaduan terkait THR. Jadi nanti 30 plus (lebih dari 30 perusahaan)," katanya saat dihubungi, Selasa (24/2/2026).

Tujuan deteksi dini

Deteksi dini tidak hanya dilakukan oleh Disnakertrans DIY. Upaya serupa juga dilakukan oleh kabupaten/kota. 

Saat ini, dinas yang membidangi ketenagakerjaan di kabupaten/kota masih menyusun laporan dan akan melaporkan pada Rabu (25/2) besok.

Ariyanto menerangkan deteksi dini bertujuan untuk menggali kelancaran usaha dari perusahaan. Apabila usaha berjalan lancar, praktis perusahaan mampu membayar THR.

"Terkait mampu tidaknya membayar THR, tim deteksi dini akan menganalisa berdasarkan fakta lapangan dan akan memberikan rekomendasi langkah-langkah selanjutnya," terangnya.

Tidak hanya kelancaran usaha, deteksi dini juga bertujuan untuk menggali keharmonisan pekerja dengan perusahaan.  

Pihaknya juga akan segera membuka Posko Pengaduan THR. Rencananya posko pengaduan akan dibuka minggu ini.

"Tetapi untuk pengaduan ketenagakerjaan atau konsultasi, setiap saat kita layani," imbuhnya. 

Pengawasan pembayaran THR diperketat

Sebelumnya, Disnakertrans Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan memperketat pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). 

Langkah mitigasi ini dilakukan melalui skema pemantauan proaktif yang menyasar perusahaan-perusahaan di wilayah DIY, terutama bagi entitas bisnis yang memiliki rekam jejak kurang baik pada periode sebelumnya.

Upaya ini dirancang untuk memastikan terpenuhinya hak normatif pekerja tanpa mengganggu stabilitas iklim usaha di daerah.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved