Puluhan Pegawai PT SAK Kena PHK, Imbas Penghentian Operasional Akibat Dugaan Korupsi

Keputusan PHK karyawan PT SAK Kulon Progo diikuti dengan pembayaran hak gaji dan pesangon sesuai ketentuan.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/Alexander Aprita
UNJUK RASA - Aksi unjuk rasa ratusan karyawan PT Selo Adi Karto (SAK) di halaman Kantor Bupati Kulon Progo, November 2025 lalu. 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Penghentian operasional PT Selo Adi Karto (SAK) berimbas pada nasib puluhan pegawai.

Penghentian operasional PT SAK diputuskan oleh Bupati Kulon Progo Agung Setyawan sejak Juli 2025 dengan alasan adanya kasus hukum dugaan korupsi.

Ketua Divisi Advokasi, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Waljito, menyampaikan ada puluhan dari ratusan pegawai PT SAK yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Ada sebanyak 52 pegawai PT SAK yang terkena PHK," katanya pada wartawan, Selasa (24/02/2026).

Keputusan itu diambil setelah proses advokasi yang pihaknya lakukan untuk pegawai PT SAK dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo.

Advokasi dilakukan sejak akhir 2025, dengan tujuan tak ada hak pegawai yang dirugikan.

Sebab sejak operasional PT SAK dihentikan sepihak oleh Bupati, nasib ratusan pegawainya mengalami ketidakjelasan.

Mereka tidak mendapatkan gaji selama berbulan-bulan akibat kondisi itu.

"PHK bagi 52 pegawai menjadi jalan tengah dari advokasi yang dilakukan," ujar Waljito.

Baca juga: Kejari Kulon Progo Masih Lakukan Penyidikan Dugaan Korupsi PT SAK, 25 Saksi Diperiksa

Hak Gaji dan Pesangon

Keputusan PHK diikuti dengan pembayaran hak gaji dan pesangon sesuai ketentuan.

Penghitungan pun tengah dilakukan terhadap tunggakan gaji hingga pesangon yang harus diberikan ke pegawai.

Waljito mengatakan pihaknya akan terus mengawal keputusan tersebut, terutama memastikan hak gaji dan pesangon pegawai dibayarkan.

Ia berharap Pemkab Kulon Progo mematuhi kesepakatan saat advokasi.

"Kami menargetkan pembayaran hak gaji dan pesangon dilakukan di awal bulan Maret atau sebelum Lebaran," jelasnya.

Disorot ORI DIY

Keputusan penghentian operasional PT SAK oleh Bupati Kulon Progo juga disorot oleh Ombudsman RI (ORI).

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved