Ramadan 2026

Cara Tukar Uang Baru BI untuk THR Idul Fitri 2026

Berikut dua cara menukar uang di Bank Indonesia (BI) untuk keperluan tunjangan hari raya (THR) Lebaran Idul Fitri 2026.

|
Tribun Jogja/Hanif Suryo
TUKAR UANG BARU - Warga menunjukkan uang pecahan baru yang diperoleh melalui layanan penukaran program Serambi (Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri) di kawasan Kauman, Yogyakarta, Senin (23/2/2026). 

•    Ambil nomor antrean dan ikuti petunjuk dari petugas.

•    Lakukan penukaran uang kepada teller.

•    Teller akan memproses penukaran uang sesuai nominal yang diberikan.

Syarat penukaran uang rupiah melalui kas keliling:

•    Mengutip laman resmi BI, berikut syarat dan jadwal layanan penukaran uang baru:

•    Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.

•    Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.

•    Penukar yang akan melakukan penukaran uang rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas.

•    Uang dirapikan, tidak dilipat, dicoret, di staples, dibasahi atau diremas.

•    Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan.

•    Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.

Jadwal penukaran uang BI:

1. Jadwal pemesanan
Pulau Jawa: 26 Februari 2026 pukul 08.00 WIB hingga kuota habis.

Luar Pulau Jawa: 27 Februari 2026 pukul 08.00 WIB hingga kuota habis.

2. Jadwal penukaran
Berlangsung pada 28 Februari hingga 15 Maret 2026 di lokasi kas keliling yang telah ditentukan.

Penukaran Uang Baru di Kauman Diserbu

Bank Indonesia membuka layanan penukaran uang bertajuk Serambi (Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri) di halaman Masjid Gedhe Kauman, Kota Yogyakarta, Senin (23/2/2026). 

Program ini mulai dioperasikan dengan mewajibkan masyarakat mengakses sistem pemesanan daring via aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR).

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved