Kasus Dugaan Pelecehan Siswi Difabel di SLB Yogyakarta, JPW Desak Proses Hukum Transparan

JPW menegaskan perkara tersebut harus diproses secara hukum dan tidak diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.

via Tribunnews.com
ILUSTRASI - Tindak asusila 

Ringkasan Berita:
  • JPW mendesak kepolisian segera memanggil dan memeriksa oknum guru berstatus ASN yang dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap siswi penyandang disabilitas, di salah satu SLB Negeri di Kota Yogyakarta.
  • Menurut JPW, perkara tersebut harus diproses secara hukum dan tidak diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.
  • Jika perkara diselesaikan melalui restorative justice, hal itu berpotensi mencederai rasa keadilan korban dan tidak menimbulkan efek jera.

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Jogja Police Watch (JPW) mendesak kepolisian segera memanggil dan memeriksa oknum guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap siswi penyandang disabilitas, di salah satu SLB Negeri di Kota Yogyakarta.

JPW menegaskan perkara tersebut harus diproses secara hukum dan tidak diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.

“Segera saja pihak kepolisian dalam hal ini Polresta Yogyakarta untuk memanggil dan memeriksa terduga pelaku dalam hal ini oknum guru berstatus ASN pada SLB Negeri di Yogyakarta tersebut. JPW mendukung kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswa disabilitas segera diselesaikan. Jangan kelamaan," kata Kadiv Humas JPW, Baharuddin Kamba, Sabtu (21/2/2026).

Kamba berharap tidak ada pertimbangan nonyuridis yang mendorong penyelesaian di luar proses peradilan.

“Seharusnya karena kasus dugaan pelecehan seksual seksual ini menimpa (korban) adalah anak apalagi penyandang disabilitas, maka tidak ada alasan untuk untuk tidak memproses hukum terduga pelaku karena jelas melanggar undang-undang yang ada, misalnya undang-undang perlindungan terhadap anak," ujarnya.

Menurut Kamba, jika perkara diselesaikan melalui restorative justice, hal itu berpotensi mencederai rasa keadilan korban dan tidak menimbulkan efek jera.

“JPW khawatir jika ada upaya restoratif justice dan itu berhasil dilakukan, maka tentunya mencederai rasa keadilan bagi korban dan dapat mengakibatkan trauma yang berkepanjangan serta tidak ada efek jera bagi terduga pelaku pelecehan seksual. Semoga saja tidak terjadi," ujarnya.

Baca juga: PNS Guru SLB Terduga Pelaku Pelecehan di Umbulharjo Ditarik ke Dinas selama Proses Hukum Berjalan

Ruang Pendidikan Aman

Kamba juga menyebut kasus ini harus menjadi pengingat bagi orangtua, sekolah, dan pemerintah daerah untuk memastikan ruang pendidikan yang aman, terutama bagi anak penyandang disabilitas.

“Tentunya kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak apalagi korbannya penyandang disabilitas ini menjadi "alarm" bagi orangtua termasuk pihak sekolah serta pemerintah dalam hal dinas pendidikan untuk betul-betul menciptakan ruang yang aman dan nyaman dari tindakan pelecehan atau kekerasan seksua terhadap anak sebagai korban. Karena acap kali kasus pelecehan atau kekerasan seksual terhadap anak terjadi dilingkungan sekolah atau dirumah ibadah serta terduga pelaku adalah guru atau pengajar dari siswa itu sendiri," ujarnya.

JPW menekankan pentingnya perspektif korban dalam penanganan kasus kekerasan seksual.

“JPW mengingatkan penanganan kasus dugaan pelecehan atau kekerasan seksual terhadap anak sebagai korban harusnya berpersfektif pada korban karena acap kali dalam penanganan kasus kekerasan atau pelecehan seksual baik itu terhadap anak maupun perempuan dewasa karena alasan atas dasar suka sama suka. Jika logika itu digunakan maka boleh juga diterapkan dalam kasus pencurian dengan alasan atas dasar suka sama suka antara korban dengan pelaku," tegasnya.

Dilaporkan ke Polresta Yogyakarta

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan pelecehan seksual tersebut telah dilaporkan ke Polresta Yogyakarta dengan terlapor seorang guru berinisial M. 

Perkara kini masih dalam tahap penyelidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim.

Kuasa hukum korban, Hilmi Miftahzen, menyampaikan dugaan peristiwa terjadi berulang pada November hingga Desember 2025 dan terungkap setelah korban menceritakan kejadian kepada orangtuanya pada Januari 2026.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved