PNS Guru SLB Terduga Pelaku Pelecehan di Umbulharjo Ditarik ke Dinas selama Proses Hukum Berjalan
Agar tidak mengganggu kegiatan belajar-mengajar, guru yang bersangkutan untuk sementara tidak menjalankan tugas mengajar.
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Yoseph Hary W
Ringkasan Berita:
- Kepala Disdikpora DIY, Suhirman, memastikan PNS guru terduga pelaku pelecehan terhadap siswi SLB di Umbulharjo sementara tidak menjalankan tugas mengajar
- Suhirman mengatakan guru tersebut dipindahtugaskan ke instansinya selama proses hukum berjalan
- Hasil pemeriksaan sementara, guru tersebut mengakui perbuatannya kepada kepala sekolah
- Korban yang merupakan siswi SLB telah melaporkan dugaan pelecehan seksual oleh guru berinisial IN ke Unit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta
TRIBUNJOGJA.COM - Dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di sebuah Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri di Umbulharjo, Kota Yogyakarta, memasuki tahap penanganan administratif dan hukum.
Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY memastikan langkah penanganan dilakukan sesuai prosedur, sementara kepolisian memproses laporan yang diajukan keluarga korban.
Kepala Disdikpora DIY, Suhirman, menjelaskan bahwa penanganan internal masih berada pada tahap awal. Proses diawali dengan pemeriksaan oleh atasan langsung sebelum dibentuk tim khusus.
"Kemudian setelah selesai (pemeriksaan) atasan langsung, kemudian kita nanti membentuk tim. Timnya kan nanti ada tim dari Pak Gubernur. Kemudian nanti setelah itu ada dari Satgas yang menindaklanjuti dari teman-teman dari tim tadi. Kemudian untuk menjaga stabilitas dan ketenteraman sekolah, itu guru yang bersangkutan nanti akan kami tugaskan di tempat yang lain," ujar Suhirman, Jumat (20/2).
Ia menegaskan, pemeriksaan formal belum dimulai dan baru sebatas koordinasi awal.
"Baru koordinasi, koordinasi awal. Jadi belum sampai ke hal-hal itu. Karena nanti yang pertama kita kan ada (pemeriksaan) atasan langsung dulu, baru nanti setelah itu baru kami tangani. Prosedurnya begitu."
Terduga guru PNS dipindahtugaskan ke dinas
Untuk memastikan proses berjalan tanpa mengganggu kegiatan belajar-mengajar, guru yang bersangkutan untuk sementara tidak menjalankan tugas mengajar.
"Ya, surat tugas dulu, belum sampai ke SK. Jadi surat tugas itu pindah untuk pemeriksaan biar lancar itu ya."
"Mungkin (ke) tempat kami nanti. Tempat di dinas gitu."
"Dalam pemeriksaan ini masih sementara ya, menunggu keputusan nanti."
"Iya, (tidak) ngajar."
Langkah ini, menurut Suhirman, diambil demi menjaga stabilitas lingkungan sekolah dan memastikan proses pembelajaran tidak terganggu.
"Betul. Maksudnya proses pembelajaran siswa jangan terganggu. Lingkungan guru mengajarnya tidak terganggu. Guru yang lain (agar) jangan terganggu. Kan yang kita jaga adalah proses pembelajarannya. Kita ambil alih penanganannya," ujarnya.
Suhirman menyebut guru tersebut berstatus PNS dan mulai bertugas di sekolah tersebut sejak 2023 setelah sebelumnya mengajar di sekolah swasta. Ia juga menyampaikan bahwa yang bersangkutan, menurut informasi kepala sekolah, telah mengakui perbuatannya.
Pelaku mengakui perbuatannya
| Mitigasi 70 Persen Jemaah Haji Risiko Tinggi, DIY Terapkan Skema Murur dan Wajibkan Tiga Vaksinasi |
|
|---|
| Pemkot Yogya Orkestrasi Beragam Event, Perkuat Branding Kota Festival |
|
|---|
| Soal Perpanjangan STNK Tanpa KTP, Warga Jogja Khawatir Terjadi Penyalahgunaan Kendaraan 'STNK Only' |
|
|---|
| Kenaikan Harga Plastik Menggerus Pendapatan UMKM, Ekonom UGM Desak Keberpihakan Pemerintah |
|
|---|
| Pakar UMY Sebut Ada Sisi Positif dan Negatif dari Lowker KDMP dan KNMP |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Pelecehan-Seksual-111113.jpg)