Oknum Guru Cabuli Siswi SLB

Disdikpora DIY Bentuk Tim Khusus Usut Dugaan Pelecehan oleh Guru PNS terhadap Siswi SLB

Disdikpora DIY akan membentuk tim khusus selidiki dugaan pelecehan seksual oleh guru terhadap siswinya di SLB di Yogyakarta

|
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM/ HANIF SURYO
USUT TUNTAS: Foto dok ilustrasi Kepala Disdikpora DIY, Suhirman (tengah). Disdikpora DIY sedang membentuk tim khusus pengusutan dugaan pelecehan seksual oleh guru PNS terhadap siswi SLB di Jogja. 

Ringkasan Berita:
  • Disdikpora DIY membentuk tim khusus untuk menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) soal dugaan pelecehan seksual oleh guru PNS terhadap siswinya di SLB di Kota Yogyakarta.
  • Klarifikasi awal, Disdikpora DIY mendapat laporan dari orang tua korban, dan guru yang bersangkutan mengakui
  • Untuk menjaga kondusifitas sekolah, guru PNS itu dilarang mengajar sementara.
  • Korban pelecehan guru PNS saat ini mendapat pendampingan
  • Sanksi dan konsekuensi hukum akan menunggu LHP dan keputusan keluarga korban

 

TRIBUNJOGJA.COM - Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Suhirman, memastikan akan membentuk tim khusus untuk menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait dugaan pelecehan seksual oleh seorang guru terhadap siswinya di sebuah SLB di Kota Yogyakarta.

Menurut Suhirman, proses ini akan berjalan secara berjenjang dan teliti, dimulai dari pemeriksaan oleh atasan langsung hingga pendalaman data oleh dinas, demi mendapatkan gambaran utuh dari kasus yang mencoreng dunia pendidikan tersebut.

LHP pelecehan guru terhadap siswi SLB

Langkah pembentukan tim ini diambil setelah Disdikpora melakukan tahap klarifikasi awal dengan memanggil guru yang bersangkutan serta pihak orang tua siswi. Suhirman menjelaskan bahwa proses investigasi harus dilakukan secara cermat sebelum sampai pada kesimpulan akhir.

"Ya kita proses dulu, jadi nanti atasan langsung, kepala sekolah ya, ke yang bersangkutan, kemudian ke Disdikpora untuk mendalami data-data yang ada. Kemudian kami akan membentuk tim untuk LHP-nya," jelas Suhirman, Kamis (19/2/2026).

Pengakuan guru PNS

Pada tahap klarifikasi awal, Suhirman mengakui telah menerima informasi dari pihak orang tua dan juga mendapatkan pengakuan awal dari guru yang bersangkutan. Meski begitu, ia menegaskan perlunya pendalaman lebih lanjut untuk memastikan kebenaran informasi secara objektif.

"Ya mengakunya sudah, tapi kita nanti tahap dulu, belum sampai pada LHP. Info dari orang tuanya begitu, tapi kami juga akan mendalami secara detail supaya tidak salah," ujarnya.

Dari hasil penelusuran sementara, terungkap bahwa guru yang diduga sebagai pelaku adalah seorang laki-laki berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Adapun korban yang teridentifikasi hingga saat ini adalah satu orang siswi. Suhirman memperkirakan detail lengkap mengenai kronologi dan fakta kejadian baru akan tersedia setelah LHP rampung, yang diperkirakan memakan waktu sekitar satu minggu.

"Guru PNS, iya (laki-laki). Korban cuma satu, perempuan. Tapi belum detail seperti di LHP, mungkin seminggu lagi detailnya," ungkap Suhirman.

Tidak mengajar dulu

Sambil menunggu proses pemeriksaan berjalan, Disdikpora telah mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan sementara guru tersebut dari kegiatan mengajarnya.

Langkah ini diambil untuk menjaga lingkungan sekolah tetap kondusif. 

Pendampingan korban

Di sisi lain, siswi yang menjadi korban juga telah dipastikan mendapatkan pendampingan.

"Istilahnya bukan nonaktif, tapi mungkin kami, untuk tidak masuk di sekolah itu dulu, ndak mengajar dulu," terang Suhirman.

Sanksi dan konsekuensi hukum

Ia menambahkan, sanksi yang akan dijatuhkan nantinya akan sangat bergantung pada hasil akhir dari LHP. Pihaknya berkomitmen untuk mengacu pada regulasi yang ada agar keputusan yang diambil adil dan memiliki dasar yang kuat. 

"Tergantung dari hasil LHP, karena kita harus mengacu pada regulasi yang ada, nanti kami salah kalau tidak komplit menggali informasi dari sekolah," lanjutnya.

Mengenai proses hukum lebih lanjut, Suhirman menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada pihak keluarga korban. Ia menegaskan bahwa ranah Disdikpora adalah penanganan di lingkup internal pendidikan dan kepegawaian.

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved